Swarawarta.co.id – Pengusaha Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.
Selain itu, Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan,” kata Teguh.
Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, dengan tuntutan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Namun, jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut, dengan tuntutan awal 12 tahun penjara.
Dalam putusan banding, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda milik Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Harvey tidak bisa membayar biaya pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara melihat Spotify Wrapped dengan mudah. Setiap akhir tahun, para pecinta…
SwaraWarta.co.id - Kabar duka datang dari dunia sepak bola Indonesia. Sutrisno, ayah dari bintang Timnas Indonesia Pratama…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat bubur kacang hijau yang enak? Siapa yang tidak kenal dengan…
SwaraWarta.co.id – Pasti diantara kita bertanya-tanya, sampai kapan pemutihan pajak kendaraan Jakarta? Bagi pemilik kendaraan…
SwaraWarta.co.id - Kamu sedang asyik menjelajahi internet, mencari resep baru, atau membaca berita terbaru dari…
SwaraWarta.co.id – Kenapa tidak boleh tidur sore? Banyak dari kita mungkin tergoda untuk memejamkan mata…