Swarawarta.co.id – Pengusaha Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.
Selain itu, Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan,” kata Teguh.
Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, dengan tuntutan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Namun, jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut, dengan tuntutan awal 12 tahun penjara.
Dalam putusan banding, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda milik Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Harvey tidak bisa membayar biaya pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.
SwaraWarta.co.id - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)…
SwaraWarta.co.id - Produsen mobil asal China, BYD, akan segera meluncurkan mobil keluarga terbarunya, BYD M9,…
SwaraWarta.co.id - Pemain muda Persita Tangerang, Yardan Yafi, mendapatkan panggilan untuk mengikuti pemusatan latihan (TC)…
SwaraWarta.co.id - Al Ghazali dan Alyssa Daguise akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri. Akad nikah…
SwaraWarta.co.id - Setelah resmi diluncurkan di China, OPPO kini telah mengonfirmasi bahwa seri smartphone terbaru…
SwaraWarta.co.id – Kapan Maulid Nabi Muhammad 2025? Umat Muslim di seluruh dunia senantiasa menantikan peringatan…