Swarawarta.co.id – Pengusaha Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.
Selain itu, Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan,” kata Teguh.
Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, dengan tuntutan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Namun, jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut, dengan tuntutan awal 12 tahun penjara.
Dalam putusan banding, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda milik Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Harvey tidak bisa membayar biaya pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.
SwaraWarta.co.id – Apakah GoPay sedang gangguan hari ini? Pernahkah Anda mengalami kendala saat hendak membayar…
SwaraWarta.co.id - Tingkat kepuasan publik (approval rating) terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan signifikan…
SwaraWarta.co.id - Cara menghapus riwayat transaksi di livin mandiri sering kali jadi pertanyaan banyak orang…
SwaraWarta.co.id - Mencari tahu kenapa whatsapp web tidak bisa kirim pesan memang sering bikin jengkel,…
SwaraWarta.co.id - Apa itu berpikir komputasional sebenarnya? Pertanyaan ini makin sering muncul di tengah era…
SwaraWarta.co.id – Desil 6 apakah bisa dapat KJP? Bagi warga Jakarta yang berharap mendapatkan bantuan…