Swarawarta.co.id – Pengusaha Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.
Selain itu, Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan,” kata Teguh.
Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, dengan tuntutan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Namun, jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut, dengan tuntutan awal 12 tahun penjara.
Dalam putusan banding, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda milik Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Harvey tidak bisa membayar biaya pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.
SwaraWarta.co.id - Memasuki awal tahun 2026, banyak pekerja dan pelaku usaha mulai mencari informasi resmi…
SwaraWarta.co.id – Apa sajakah buah yang tidak baik untuk penderita ginjal? Menjaga kesehatan ginjal sangat…
SwaraWarta.co.id - Iran meningkatkan pengawasan wilayah udaranya secara ketat dengan menutup sementara ruang udara nasional,…
SwaraWarta.co.id - Internet yang stabil sudah menjadi kebutuhan primer, baik untuk bekerja, belajar, maupun hiburan.…
SwaraWarta.co.id - Apa saja bisnis kecil yang paling aman? Tahun 2026 membawa dinamika ekonomi yang…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara mengetahui orang yang sudah terinfeksi HIV. Hingga saat ini, masih…