Dakwaan Terhadap Harvey Moeis Diperpanjang, Kini jadi 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Thursday, 13 February 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pengusaha Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.

Selain itu, Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan,” kata Teguh.

Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, dengan tuntutan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Baca Juga :  Kebakaran Melanda Pasar Kebon Kembang di Kota Bogor

Namun, jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut, dengan tuntutan awal 12 tahun penjara.

Dalam putusan banding, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda milik Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Harvey tidak bisa membayar biaya pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.

Berita Terkait

Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!
Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini
Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online
Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya
Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya
UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 09:30 WIB

Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!

Saturday, 18 April 2026 - 15:53 WIB

Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini

Saturday, 18 April 2026 - 15:04 WIB

Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online

Friday, 17 April 2026 - 09:49 WIB

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya

Wednesday, 15 April 2026 - 10:49 WIB

Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya

Berita Terbaru