Dakwaan Terhadap Harvey Moeis Diperpanjang, Kini jadi 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Thursday, 13 February 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pengusaha Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.

Selain itu, Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan,” kata Teguh.

Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, dengan tuntutan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Baca Juga :  Viral Video Patwal RI 36, Petugas Ditegur dan SOP Pengawalan Dievaluasi

Namun, jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut, dengan tuntutan awal 12 tahun penjara.

Dalam putusan banding, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda milik Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Harvey tidak bisa membayar biaya pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB