Donald Trump Usulkan Relokasi Warga Gaza, Indonesia Tegas Menolak

- Redaksi

Thursday, 6 February 2025 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Donald Trump Usulkan Relokasi Warga Gaza

Donald Trump Usulkan Relokasi Warga Gaza

SwaraWarta.co.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan rencana kontroversial saat menjamu Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, di Gedung Putih pada Selasa 4 Februari 2025.

Dalam pernyataannya, Trump mengusulkan pemindahan permanen warga Palestina dari Gaza ke negara-negara tetangga seperti Mesir dan Yordania.

Ia menggambarkan Gaza sebagai “wilayah yang hancur” akibat konflik berkepanjangan sejak 7 Oktober 2023, dan mengklaim relokasi sebagai solusi terbaik bagi penduduk yang terdampak perang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, usulan ini langsung mendapat penolakan tegas dari Indonesia. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat, pada Rabu (5/2/2025) menegaskan bahwa Indonesia menolak segala bentuk pemindahan paksa warga Palestina atau perubahan komposisi demografis wilayah pendudukan.

Baca Juga :  KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu Terkait Dugaan Pungutan Pilkada

Menurutnya, tindakan semacam ini hanya akan menghambat terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, sesuai dengan solusi dua negara berdasarkan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Indonesia juga menyerukan komunitas internasional untuk memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, terutama hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan kembali ke tanah air mereka. “Satu-satunya jalan menuju perdamaian abadi di kawasan ini adalah dengan mengatasi akar konflik, yaitu pendudukan ilegal yang terus berlanjut oleh Israel atas wilayah Palestina,” tegas Rolliansyah.

Dari sudut pandang akademis, pengamat hubungan internasional dari Universitas Indonesia, Agung Nurwijoyo, menilai bahwa usulan Trump justru bertentangan dengan gagasan solusi dua negara yang selama ini didukung oleh AS. Ia menekankan bahwa merelokasi warga Gaza ke negara lain bukanlah solusi yang tepat.

Baca Juga :  Paus Tawadros II Sebut Serangan Israel di Gaza Sebagai Bentuk Ketidakadilan

“Lebih baik mencari lokasi di Gaza yang masih bisa ditinggali, meskipun sementara. Jika memang tidak ada tempat layak, harus ada jaminan bahwa para pengungsi bisa kembali ke tanah mereka,” ujar Agung. Ia menambahkan, rekonstruksi bertahap di Gaza, misalnya dimulai dari wilayah utara, bisa menjadi alternatif yang lebih masuk akal dibanding pemindahan permanen.

Senada dengan Agung, Hasbi Aswar, pengamat hubungan internasional dari Universitas Islam Indonesia, menduga bahwa usulan relokasi ini berkaitan dengan upaya Trump untuk membujuk Netanyahu agar mau melakukan gencatan senjata dengan Hamas. Namun, ia mencatat bahwa Netanyahu tampaknya enggan mengambil langkah tersebut karena tidak ingin Hamas tetap bercokol di Gaza.

Baca Juga :  Hari Pertama Kepemimpinan Donald Trump: Perintah Eksekutif dan Fokus pada Penyelidikan Pemerintahan Biden

Di tengah situasi yang semakin kompleks, perdebatan mengenai masa depan Gaza terus berlanjut. Namun, satu hal yang jelas: relokasi paksa bukanlah jawaban bagi perdamaian jangka panjang di kawasan tersebut.

 

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB