Hotman Paris Diperiksa sebagai Saksi, Minta Razman dan Firdaus segera Ditahan

- Redaksi

Tuesday, 18 February 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idPengacara ternama Hotman Paris Hutapea meminta pihak berwenang segera menahan Razman  Nasution dan Firdaus, salah satu anggota tim pengacaranya, menyusul keributan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Hotman menilai tindakan mereka telah melampaui batas dan memenuhi unsur pidana yang patut ditindaklanjuti.

“Dari segi apa pun alasannya, ini orang pantas segera ditahan. Karena pasalnya memungkinkan yaitu pasar 335, yang menurut KUH Pidana ada bisa dikecualikan, bisa ditahan. Walaupun ancamannya kurang dari lima tahun,” ujar Hotman Paris kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hotman, perilaku Razman dan Firdaus tidak hanya mencoreng proses hukum, tetapi juga merendahkan wibawa lembaga peradilan.

Baca Juga :  Pegawai KPK Palsu Berhasil Dibekuk Usai Lakukan Pemerasan

Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas pengadilan sebagai institusi yang dihormati dalam menegakkan keadilan.

“Kalau ini orang tidak ditahan, di mana wibawa pemerintah kita? Di mana wibawa lembaga peradilan kita? Di mana wibawa hakim? Di mana wibawa kepolisian juga? Ya itu,” kata Hotman.

Hotman juga menyoroti bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua pihak tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi citra profesi advokat.

Desakan dari Hotman Paris menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, terutama ketika menyangkut perilaku yang mengancam integritas sistem peradilan.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang terkait permintaan Hotman tersebut.

Baca Juga :  Seorang Pria di Sumut Tega Bacok Orang Tua Pacar Gara-gara Tak Dapat Restu

“Hari ini saya mendapatkan surat panggilan dari Mabes Polri, Dittipidum. Kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia. Surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dkk terkait dugaan pelanggaran pasal 207, 217, dan 351 KUH Pidana yaitu tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Hotman kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Itu Matel?

Berita

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Thursday, 18 Dec 2025 - 16:09 WIB

Cara Meredakan Nyeri Haid

Kesehatan

7 Cara Meredakan Nyeri Haid secara Alami dan Ampuh

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:55 WIB

Cara Memunculkan Penggaris di Word

Teknologi

Cara Memunculkan Penggaris di Word Khusus untuk Pemula

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:46 WIB