Berita

Imbas Kasus Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Periksa Kades Kohod dan Sita Ratusan Dokumen

Swarawarta.co.idBareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, tidak merinci waktu pemeriksaan tersebut.

“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan peraduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Arsin dikabarkan sempat tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Arsin bersama pihak lainnya diduga menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran serta pengakuan hak atas lahan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Kasus ini berawal dari laporan polisi model A dengan terlapor berinisial AR.

Namun, Djuhandani tidak mengungkap lebih lanjut identitas dari AR.

“Kita buat laporan polisi model A yang ditemukan oleh anggota, yaitu dengan nomor polisi LP/A/2/II/2025 di mana terlapor adalah saudara AR. Kemudian pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya

Hingga kini, sebanyak 44 orang telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini, termasuk warga Desa Kohod, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta para ahli.

“Kemudian sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ucap Djuhandani.

Selain itu, Bareskrim juga telah menyita 263 berkas terkait penerbitan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Dokumen-dokumen tersebut diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

3 Cara Meningkatkan Stamina Futsal Agar Tidak Cepat Lemah di Menit Akhir

SwaraWarta.co.id - Cara meningkatkan stamina futsal agar tidak cepat lemah di menit akhir jadi kunci…

16 hours ago

Jelaskan Sejarah Penemuan Sel? Berikut ini Penjelasannya Selengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Jelaskan sejarah penemuan sel? Pernahkah Anda membayangkan bahwa tubuh manusia, pohon yang rindang,…

17 hours ago

Apa Saja Upaya yang Dilakukan untuk Mengangkat Jenis Produk Pangan Sagu Agar Bisa Diterima dan Dikonsumsi oleh Masyarakat?

SwaraWarta.co.id - Apa saja upaya yang dilakukan untuk mengangkat jenis produk pangan sagu agar bisa…

20 hours ago

Cara Membuat Email Baru dari HP dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Cara membuat email baru dari HP sebenarnya sangat sederhana dan bisa dilakukan cuma…

20 hours ago

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Terlengkap

SwaraWarta.co.id - Mencari jadwal timnas Indonesia di Piala AFF 2026 paling anyar untuk mengawal perjuangan…

1 day ago

Kenapa Akun WA Ditinjau? Ini 5 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda secara mendadak tidak bisa membuka WhatsApp dan melihat pemberitahuan bahwa "Akun…

1 day ago