Berita

Imbas Kasus Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Periksa Kades Kohod dan Sita Ratusan Dokumen

Swarawarta.co.idBareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, tidak merinci waktu pemeriksaan tersebut.

“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan peraduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Arsin dikabarkan sempat tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Arsin bersama pihak lainnya diduga menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran serta pengakuan hak atas lahan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Kasus ini berawal dari laporan polisi model A dengan terlapor berinisial AR.

Namun, Djuhandani tidak mengungkap lebih lanjut identitas dari AR.

“Kita buat laporan polisi model A yang ditemukan oleh anggota, yaitu dengan nomor polisi LP/A/2/II/2025 di mana terlapor adalah saudara AR. Kemudian pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya

Hingga kini, sebanyak 44 orang telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini, termasuk warga Desa Kohod, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta para ahli.

“Kemudian sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ucap Djuhandani.

Selain itu, Bareskrim juga telah menyita 263 berkas terkait penerbitan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Dokumen-dokumen tersebut diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

SwaraWarta.co.id - Apakah PPPK paruh waktu masuk ASN? (ASN) melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun…

11 hours ago

Bagaimana Proses Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Sidang PPKI? Simak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI? Proses penetapan Pancasila…

11 hours ago

Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

SwaraWarta.co.id – Bagi para pebisnis online dan masyarakat umum yang kerap mengirim paket, pertanyaan "apakah…

11 hours ago

Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!

SwaraWarta.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan dana Program Indonesia…

13 hours ago

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat

Indonesia tengah berupaya memperkuat kekuatan pertahanannya, khususnya di sektor maritim. Salah satu langkah strategis yang…

14 hours ago

Bukan Sekadar Wacana, Indonesia Bisa Manfaatkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Kekuatan Tempur Laut Karena Faktor Ini

Indonesia tengah berupaya mengakuisisi kapal induk Giuseppe Garibaldi dari Italia. Jika berhasil, Indonesia akan menjadi…

15 hours ago