Berita

Imbas Kasus Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Periksa Kades Kohod dan Sita Ratusan Dokumen

Swarawarta.co.idBareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, tidak merinci waktu pemeriksaan tersebut.

“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan peraduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Arsin dikabarkan sempat tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Arsin bersama pihak lainnya diduga menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran serta pengakuan hak atas lahan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Kasus ini berawal dari laporan polisi model A dengan terlapor berinisial AR.

Namun, Djuhandani tidak mengungkap lebih lanjut identitas dari AR.

“Kita buat laporan polisi model A yang ditemukan oleh anggota, yaitu dengan nomor polisi LP/A/2/II/2025 di mana terlapor adalah saudara AR. Kemudian pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya

Hingga kini, sebanyak 44 orang telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini, termasuk warga Desa Kohod, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta para ahli.

“Kemudian sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ucap Djuhandani.

Selain itu, Bareskrim juga telah menyita 263 berkas terkait penerbitan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Dokumen-dokumen tersebut diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Tom Bischof membawa energi muda ke lini tengah Bayern Munich

Biografi masa muda Tom Bischof dan awal karier sepak bola Melalui info Jalalive TV mari…

17 hours ago

Apakah MBG Akan Dihentikan? Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis

SwaraWarta.co.id - Akibat dari skandal baru-baru ini yang menimpa petinggi BGN dan isu efisiensi, pertanyaan…

23 hours ago

Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!

SwaraWarta.co.id - Bagi masyarakat yang disibukkan dengan rutinitas pekerjaan dari Senin hingga Jumat, akhir pekan…

23 hours ago

Cara Share Screen di Zoom Paling Mudah dan Anti Ribet, Pemula Wajib Tahu!

SwaraWarta.co.id - Pernah nggak sih kamu lagi ada jadwal presentasi kuliah, rapat kerjaan, atau sekadar…

23 hours ago

Bagaimana Jika Petugas Lapangan Sensus Menemukan Usaha Besar Non Prelist di Lokasi Pendataan Door to Door?

SwaraWarta.co.id - Bagaimana jika petugas lapangan sensus menemukan usaha besar non prelist di lokasi pendataan…

24 hours ago

Mengapa Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Penting dalam Masyarakat yang Majemuk? Simak Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa kerukunan antar umat beragama sangat penting dalam masyarakat yang majemuk? Indonesia adalah…

1 day ago