Ratusan Kades di Ponorogo Terima SK Perpanjangan Jabatan

- Redaksi

Wednesday, 19 June 2024 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono
(Dok. Ist

swarawarta.co.id – Ada 276 kepala desa di Kabupaten Ponorogo dijamin akan menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan pada akhir Juni ini dari total 281 kepala desa yang ada. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akhir bulan Juni ini bisa kita kukuhkan ulang, jadi bukan dilantik tapi dikukuhkan ulang dengan SK yang baru,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono, di Ponorogo, Selasa.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Mercon dari Balon Udara Jatuh Ke Rumah Warga di Ponorogo

Selain itu, perpanjangan jabatan juga akan diberikan kepada pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga :  Dikalahkan Tim Tuan Rumah, Bola Voli Putra Indonesia Gagal ke Semifinal Asian Games 2023

Ini dilakukan sesuai dengan surat Kemendagri tertanggal 5 Juni 2024 yang menyebutkan bahwa pada bulan Juni, diharapkan sudah bisa dilakukan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD.

Perpanjangan jabatan ini berlaku khusus untuk kepala desa yang hasilnya berasal dari pemilihan serentak pada tahun 2018, 2019, dan 2022 di Kabupaten Ponorogo.

“Jadi nanti jabatan kepala desa yang dilantik pada 2022 akan berakhir pada 2030,” katanya.

Baca Juga: Balon Udara Jatuh di Ponorogo, 4 Remaja Terluka

 Ada sejumlah 276 kepala desa dari total 281 desa yang akan menerima pengukuhan ulang.

Namun, ada lima desa yang akan dilakukan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) setelah pelaksanaan pilkada

Baca Juga :  Dedek Prayudi: Program Makan Bergizi Gratis Tidak Pangkas Anggaran Program Lain

Desa-desa tersebut adalah Desa Glinggang Kecamatan Sampung, Desa Karangwaluh Kecamatan Sampung, Desa Bekare Kecamatan Bungkal, Desa Tegalrejo, Kecamatan Pulung dan Desa Wotan, Kecamatan Pulung.

“Yang KDAW ada lima desa, itu yang tiga mundur, sedangkan yang dua meninggal dunia, kalau KDAW dilakukan nanti setelah pilkada selesai,” katanya.

Berita Terkait

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos
Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta
Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak
Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK
Samsat Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Biar Nggak Antre Panjang
Kapan Rebo Wekasan 2026? Ini Jadwal, Asal-usul, dan Amalan Tradisinya!
Penyebab Kebakaran Nipah Mall Makassar: Dugaan Korsleting Listrik pada Neon Box

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 10:02 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri

Thursday, 13 August 2026 - 09:35 WIB

Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Wednesday, 12 August 2026 - 14:12 WIB

Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta

Wednesday, 12 August 2026 - 11:25 WIB

Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak

Tuesday, 11 August 2026 - 10:17 WIB

Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Play Store Tidak Bisa Dibuka

Teknologi

9 Cara Mengatasi Play Store Tidak Bisa Dibuka dan Penyebabnya

Thursday, 13 Aug 2026 - 06:05 WIB