Karen Agustiawan (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Akibatnya, hukumannya justru diperberat menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta, dengan tambahan hukuman 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Keputusan ini tertuang dalam perkara nomor 1076K/PID.SUS/2025, yang diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karen sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp500 juta, dengan hukuman tambahan 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST.
Karen dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada periode 2011–2021, yang menyebabkan kerugian negara.
Dengan putusan terbaru dari MA ini, Karen tidak bisa lagi mengajukan banding atau kasasi dan harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan.
SwaraWarta.co.id - Sebagai seorang pelatih, Patrick Kluivert memang memiliki reputasi dunia sebagai salah satu striker…
SwaraWarta.co.id - Apakah Anda pernah mendengar istilah Deforestasi? Istilah ini sering muncul dalam isu lingkungan,…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda menerima panggilan misterius dari nomor 14055? Di era digital saat ini,…
SwaraWarta.co.id - Apa itu sistem single salary untuk PNS? Single Salary System adalah sistem penggajian tunggal…
SwaraWarta.co.id - Kenapa sering mengantuk? Pernahkah Anda merasa lemas dan sulit fokus karena rasa kantuk…
SwaraWarta.co.id - Bagi Anda yang ingin menyaksikan pertandingan besar Timnas Indonesia melawan Arab Saudi di…