Perbedaan Utama antara Ventura Bersama dan Operasi Bersama
SwaraWarta.co.id – Apa perbedaan utama antara ventura bersama dan operasi bersama, serta bagaimana dampaknya terhadap perlakuan akuntansi.
Dalam dunia bisnis, kerjasama strategis di bawah pengendalian bersama adalah hal yang lumrah, dikenal sebagai Pengaturan Bersama (Joint Arrangement).
Dua bentuk utamanya adalah Ventura Bersama (Joint Venture) dan Operasi Bersama (Joint Operation).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memahami perbedaan fundamental di antara keduanya sangat krusial, terutama karena perbedaan tersebut akan menentukan perlakuan akuntansi dan dampaknya pada laporan keuangan perusahaan.
Perbedaan utama antara Ventura Bersama dan Operasi Bersama terletak pada hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pihak (venturer) yang berbagi pengendalian bersama.
Perbedaan hak dan kewajiban inilah yang secara langsung berdampak pada bagaimana setiap pengaturan dicatat dalam laporan keuangan masing-masing perusahaan yang terlibat (venturer).
Untuk Ventura Bersama, venturer umumnya diwajibkan menggunakan Metode Ekuitas (Equity Method).
Untuk Operasi Bersama, operator bersama mengakui bagiannya secara proporsional (proportionate) atas aset dan liabilitas secara langsung.
Kesimpulannya, identifikasi yang tepat (hak atas aset neto vs. hak atas aset dan kewajiban) adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi dan menyajikan posisi keuangan yang benar.
SwaraWarta.co.id – Kenapa IHSG turun hari ini? Bagi para investor saham di Bursa Efek Indonesia…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara download bukti pemesanan BI PINTAR yang bisa Anda lakukan. Layanan…
SwaraWarta.co.id - Meksiko sedang berada dalam situasi yang memanas. Di saat persiapan menuju Piala Dunia 2026 sudah dalam…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara tukar uang baru di Bank Indonesia? Menjelang hari raya atau momen…
SwaraWarta.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mencatatkan sejarah baru dalam upaya peningkatan…
SwaraWarta.co.id – Apakah PPPK paruh waktu dapat THR? Kebijakan mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer…