Kasasi Ditolak MA, Hukuman Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara

- Redaksi

Friday, 28 February 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karen Agustiawan (Dok. Ist)

Karen Agustiawan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

Akibatnya, hukumannya justru diperberat menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta, dengan tambahan hukuman 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Keputusan ini tertuang dalam perkara nomor 1076K/PID.SUS/2025, yang diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karen sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp500 juta, dengan hukuman tambahan 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Bocah Ilang di Kawasan Cinere Bukan Korban Penculikan

Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST.

Karen dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada periode 2011–2021, yang menyebabkan kerugian negara.

Dengan putusan terbaru dari MA ini, Karen tidak bisa lagi mengajukan banding atau kasasi dan harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial
Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya
Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Berita Terkait

Monday, 4 May 2026 - 15:27 WIB

Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Monday, 4 May 2026 - 10:21 WIB

Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Berita Terbaru

Jadwal Resmi GTA 6 Rilis

Berita

Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya

Monday, 4 May 2026 - 10:21 WIB