Berita

Kesal Anak Ngompol, Ibu di Sidoarjo Aniaya Balitanya dengan Air Panas

SwaraWarta.co.id – Seorang ibu rumah tangga bernama Agnes (34) tega menyiram anak kandungnya yang masih balita dengan air panas.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Perumtas Candi, Sidoarjo. Akibat kejadian tersebut, sang balita mengalami luka bakar serius di kepala, wajah, dan punggung.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, mengungkapkan bahwa kekerasan ini bermula saat korban ngompol saat tidur. Pelaku yang merasa kesal kemudian menyuruh anaknya mengganti popok dan celana baru.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tak berhenti di situ, Agnes juga menyuruh korban mencuci seprai yang terkena ompol. Karena anaknya menangis saat hendak mencuci, pelaku langsung menyiramnya dengan air panas dari dispenser.

“Sebelum disiram air panas korban disuruh mencuci seprei, karena saat akan mencuci seprei dengan menangis akhirnya oleh pelaku korban disiram air panas dari dispenser,” kata Christian di Mapolresta Sidoarjo Jumat (14/2)

Tak puas dengan perbuatannya, pelaku kemudian memasak air hingga mendidih dan kembali menyiram korban.

Air panas tersebut mengenai kepala, wajah, dan punggung korban, menyebabkan luka bakar parah. Selain itu, Agnes juga memukul anaknya beberapa kali dengan sapu lantai stainless hingga ujung sapu bengkok.

“Tidak puas dengan tindakannya pelaku memasak air hingga mendidih kemudian menyiram air mendidih dari kompor tersebut mengenai kepala, wajah dan punggung korban, sehingga korban mengalami luka bakar,” jelas Christian.

Setelah kejadian, pelaku menyuruh pembantunya melanjutkan mencuci seprai dan memandikan korban. Kemudian, Agnes pergi ke apotek untuk membeli salep dan mengoleskannya pada luka anaknya.

Namun, luka melepuh semakin parah, sehingga korban akhirnya dibawa ke rumah sakit. Setibanya di rumah sakit, Agnes baru menghubungi suaminya dan memintanya datang.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Agnes berhasil ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

“Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…

13 hours ago

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…

17 hours ago

Kenapa Habis Makan Ngantuk? Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…

18 hours ago

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…

18 hours ago

FIFA Tegas Tolak Banding FAM, Sanksi untuk 7 Pemain Naturalisasi Tetap Berlaku

SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…

18 hours ago

DI ERA DIGITAL Seperti Saat Ini, Organisasi Memanfaatkan Teknologi Sebagai Saluran Komunikasi Dalam Organisasi, Menurut Dale Level Dan William Galle

Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…

19 hours ago