Ibu yang tega aniaya anak (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Seorang ibu rumah tangga bernama Agnes (34) tega menyiram anak kandungnya yang masih balita dengan air panas.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Perumtas Candi, Sidoarjo. Akibat kejadian tersebut, sang balita mengalami luka bakar serius di kepala, wajah, dan punggung.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, mengungkapkan bahwa kekerasan ini bermula saat korban ngompol saat tidur. Pelaku yang merasa kesal kemudian menyuruh anaknya mengganti popok dan celana baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, tak berhenti di situ, Agnes juga menyuruh korban mencuci seprai yang terkena ompol. Karena anaknya menangis saat hendak mencuci, pelaku langsung menyiramnya dengan air panas dari dispenser.
“Sebelum disiram air panas korban disuruh mencuci seprei, karena saat akan mencuci seprei dengan menangis akhirnya oleh pelaku korban disiram air panas dari dispenser,” kata Christian di Mapolresta Sidoarjo Jumat (14/2)
Tak puas dengan perbuatannya, pelaku kemudian memasak air hingga mendidih dan kembali menyiram korban.
Air panas tersebut mengenai kepala, wajah, dan punggung korban, menyebabkan luka bakar parah. Selain itu, Agnes juga memukul anaknya beberapa kali dengan sapu lantai stainless hingga ujung sapu bengkok.
“Tidak puas dengan tindakannya pelaku memasak air hingga mendidih kemudian menyiram air mendidih dari kompor tersebut mengenai kepala, wajah dan punggung korban, sehingga korban mengalami luka bakar,” jelas Christian.
Setelah kejadian, pelaku menyuruh pembantunya melanjutkan mencuci seprai dan memandikan korban. Kemudian, Agnes pergi ke apotek untuk membeli salep dan mengoleskannya pada luka anaknya.
Namun, luka melepuh semakin parah, sehingga korban akhirnya dibawa ke rumah sakit. Setibanya di rumah sakit, Agnes baru menghubungi suaminya dan memintanya datang.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Agnes berhasil ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.
“Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program…
SwaraWarta.co.id - Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, baru saja mengukir sejarah gemilang di kancah balap…
SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, kabar baik kembali hadir bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa kesal saat ingin menonton konten favorit, namun aplikasi terus melakukan…
SwaraWarta.co.id – Kapan bank buka? Bagi Anda yang memiliki keperluan transaksi perbankan, baik untuk setor…
SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan isu yang menyebutkan bahwa pada bulan April 2026…