Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Ratusan Telur di Malang, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Thursday, 27 February 2025 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kasus pencurian ratusan butir telur yang terekam CCTV dan sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Dua dari tiga pelaku telah diamankan oleh Polresta Malang Kota, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Rusdiyanto, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang telah ditangkap adalah Trio Prayogi (35), warga Jalan Muharto, Kota Malang, serta seorang anak di bawah umur yang berinisial GSR.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari rekaman CCTV di lokasi, Polsek Kedungkandang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Yudi dalam konferensi pers di Polsek Kedungkandang, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga :  Anak Bos yang Bunuh Satpam Akui Terpengaruh Obat-obatan

“Benar ada 3 pelaku, kami berhasil amankan 2 orang, salah satunya di bawah umur dan satu pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Yudi.

Pencurian tersebut terjadi di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang, pada Jumat (21/2) dini hari.

 

Peristiwa ini terungkap setelah rekaman CCTV yang menunjukkan aksi para pelaku tersebar luas di media sosial, sehingga menarik perhatian publik.

 

Korban yang mengalami pencurian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, yang kemudian segera melakukan penyelidikan.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pencurian dilakukan secara spontan. Pelaku mengaku saat itu sedang melintas di lokasi kejadian dan dalam pengaruh minuman beralkohol.

 

Tanpa perencanaan sebelumnya, mereka langsung mengambil ratusan butir telur milik salah satu warga setempat.

Baca Juga :  Rekomendasi Livery Bussid Nakula SHD Terbaru Tahun Ini

 

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, salah satu pelaku, Trio Prayogi, mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan tanpa persiapan.

“Untuk telur yang dicuri berjumlah 480 butir. Rencana mau dijual tapi belum berhasil dilakukan,” kata Yudi.

 

 

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat kejadian serta satu unit motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Ipda Yudi Rusdiyanto juga mengungkapkan bahwa ada satu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Identitas pelaku sudah diketahui, dan pihak kepolisian terus berupaya untuk menangkapnya dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Nusron Wahid Sebut Muhammadiyah Sebagi Organisasi Islam Paling Rapi, Kok Bisa?

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian ringan. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp1 juta.

“Dikenakan Pasal 364 KUHP, karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun dan kerugian hanya Rp 1 juta, terhadap panganan perkara akan dilakukan restorative justice,” imbuhnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Berita Terkait

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Pendidikan

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Friday, 1 Aug 2025 - 11:29 WIB