Berita

Pengecer Gas LPG Melon Dilarang Jual, ESDM Dorong Pendaftaran Jadi Agen Resmi

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa mulai Sabtu, 1 Februari 2025, gas LPG 3 kg jenis melon tidak lagi boleh dijual di pengecer.

Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pengecer yang sebelumnya menjual gas bersubsidi ini harus mengajukan pendaftaran usaha mereka untuk menjadi agen atau pangkalan resmi LPG.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yuliot menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperpendek rantai distribusi LPG dan memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pengecer diharapkan dapat “naik kelas” dan mendaftarkan usaha mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ia menambahkan bahwa pemerintah memberi waktu satu bulan sebagai masa transisi, di mana pengecer masih dapat mendaftarkan usaha mereka menjadi agen atau pangkalan resmi LPG.

Selama periode ini, diharapkan proses pendaftaran dapat berjalan lancar agar distribusi LPG bersubsidi menjadi lebih efisien.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi turut mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk merapikan sistem subsidi.

Ia menekankan bahwa dengan adanya regulasi baru ini, pendistribusian LPG bersubsidi bisa lebih tepat sasaran, sehingga hanya mereka yang berhak yang akan menerima manfaat dari subsidi tersebut.

Prasetyo juga menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga LPG 3 kg di masyarakat.

Meskipun ada perubahan dalam sistem distribusi, ia menegaskan bahwa harga LPG bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan, dan aturan ini justru bertujuan untuk memastikan harga tetap terkendali.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap agar proses distribusi gas LPG lebih terorganisir dan dapat lebih efektif, menghindari penyelewengan atau ketidaktepatan dalam penyaluran subsidi.

Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara harga yang diterima oleh masyarakat dan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, serta meminimalkan kemungkinan adanya pihak yang tidak berhak menerima subsidi.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, pengecer yang sebelumnya menjual gas LPG melon tanpa melalui mekanisme yang resmi harus segera mendaftar untuk beralih menjadi agen atau pangkalan resmi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagi pengecer yang tidak melakukan pendaftaran dalam masa transisi yang telah ditentukan, mereka tidak akan lagi dapat menjual gas LPG bersubsidi di pasaran.

Dengan regulasi ini, pemerintah juga mengharapkan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi LPG, sehingga gas bersubsidi ini bisa tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Ketegangan Memuncak! Sinopsis Wanita Istimewa Episode 80

SwaraWarta.co.id - Wanita Istimewa Episode 80 kembali menyajikan drama yang menguras emosi dan penuh kejutan.…

4 hours ago

3 Calon Kandidat Pelatih Timnas Indonesia Pengganti Patrick Kluivert

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa nama calon kandidat pelatih timnas Indonesia. Kursi pelatih Timnas Indonesia masih…

4 hours ago

Cara Bayar GoPay Later: Lengkap dengan Metode, Jadwal, dan Tips Hindari Denda

SwaraWarta.co.id – Nggak perlu bingung soal cara bayar GoPay Later. GoPay Later adalah fitur paylater…

5 hours ago

Bagaimana Sistem Kepercayaan pada Masa Perundagian? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana sistem kepercayaan pada masa perundagian? Masa Perundagian, yang dikenal juga sebagai Zaman…

19 hours ago

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

SwaraWarta.co.id - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menerpa industri manufaktur Indonesia. PT Victory Chingluh…

20 hours ago

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

SwaraWarta.co.id - Kapal Selam Otonom (KSOT) ini merupakan inovasi strategis yang 100 persen didesain dan diproduksi…

20 hours ago