Terlibat Kasus Mafia Judi Online, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

- Redaksi

Sunday, 1 December 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online (Dok. Ist)

Ilustrasi judi online (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idPolda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia yang terlibat dalam pembukaan akses website judi online (judol), yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekarang Komdigi.

“Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi, penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial AA pada 26 November 2024, diikuti oleh penangkapan tersangka kedua, F alias W alias A, pada 28 November 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” imbuhnya

Baca Juga :  Defisit APBN Capai Rp31,2 Triliun, Ekonom Soroti Evaluasi Program Pemerintah

Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka yang ditangkap dalam kasus ini menjadi 26 orang, sementara empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Dari kedua tersangka yang baru ditangkap, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti. Dari tersangka AA, ditemukan uang senilai Rp 724.336.400 dalam berbagai mata uang, satu unit ponsel, serta sembilan buku rekening.

“Dari Tersangka F alias W alias A disita 1 unit HP dan uang tunai Rp 720 juta,” tambahnya

Saat ini, pihak kepolisian tengah menunggu hasil analisis dari PPATK terkait rekening-rekening yang dimiliki para tersangka.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami juga masih melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” pungkas Ade Ary.

Berita Terkait

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini
Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja
Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terkait

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Friday, 24 April 2026 - 09:07 WIB

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Friday, 24 April 2026 - 03:48 WIB

Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya

Berita Terbaru

Cara Menghitung 10 Persen dari 150

Pendidikan

Cara Menghitung 10 Persen dari 150 dengan Cepat dan Akurat

Thursday, 30 Apr 2026 - 15:53 WIB