Seekor Harimau Sumatera Lepas hingga Mangsa Ternak Warga

- Redaksi

Wednesday, 19 February 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Seekor harimau Sumatera yang diduga telah memangsa sejumlah hewan ternak warga di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, berhasil dijebak dalam kandang jerat. Harimau tersebut masuk ke dalam kandang jerat pada Senin (16/2) lalu.

“Benar, Senin kemarin ada satu ekor harimau Sumatera yang masuk dalam kandang jerat di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah,” katanya dilansir detikSumbangsel, Rabu (19/2/2025).

Menurut Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, harimau Sumatera ini diduga sebagai pelaku yang telah memangsa ternak warga di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwasanya harimau yang ada ini memang sudah memasuki lingkungan warga dan memangsa ternak warga. Kandang jebak ini berada di lokasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kalahkan Malaysia, Timnas Indonesia Berhasil Melaju ke Final Piala AFF U-19

Untuk menyelesaikan kasus ini, pihak kepolisian bekerja sama dengan Kodim 0422 Lampung Barat, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk merelokasi harimau tersebut ke habitat yang lebih aman.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB