Polisi Tetapkan Mahasiswi Pekanbaru Jadi Tersangka, Setelah Menabrak IRT hingga Meninggal

- Redaksi

Monday, 5 August 2024 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tetapkan Mahasiswi Pekanbaru Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Mahasiswi Pekanbaru Jadi Tersangka

SwaraWarta.co.id – Dalam sebuah insiden tragis di Jalan Tuanku Tambusai, Polisi Tetapkan Mahasiswi Pekanbaru Jadi Tersangka yakni Marisa Putri (21). Sebagai dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (4/8/24) dan menggegerkan masyarakat setempat.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengonfirmasi bahwa Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak motor yang dikendarai oleh korban dari belakang. “Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi Tetapkan Mahasiswi Pekanbaru Jadi Tersangka dan Positif Penggunaan Narkoba

Insiden naas ini terjadi saat Marisa baru pulang dari dugem. Dalam kondisi mabuk, ia mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dan tidak mampu mengendalikan kendaraannya.

Baca Juga :  Imbas Truk Lindas Bocah, Polisi Amankan 22 Orang

Tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan hasil positif narkoba, mengindikasikan bahwa Marisa juga berada di bawah pengaruh sabu saat kejadian berlangsung.

“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkap Kompol Alvin. Lebih lanjut, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Marisa mendapatkan narkoba dari temannya yang bernama Tia. Pada pemeriksaan awal, Marisa sempat menampik bahwa ia menggunakan narkoba, namun bukti tes urine berbicara sebaliknya.

Akibat perbuatannya, Marisa dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 yang menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun. Tidak hanya itu, Marisa juga dikenakan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 yang mengatur tentang pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga :  Viral, 3 Biduan Berjoget Ria Di Depan Masjid

“Kasus ini merupakan peringatan bagi kita semua tentang bahaya mengemudi di bawah pengaruh narkoba dan alkohol. Kami akan terus berupaya menegakkan hukum dengan tegas untuk memastikan keselamatan di jalan raya,” tegas Kompol Alvin.

Kasus kecelakaan ini menambah deretan panjang insiden lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi. Pihak kepolisian berharap, penetapan tersangka ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjauhi narkoba serta alkohol saat mengemudi. Sementara itu, keluarga korban masih dalam kondisi berduka dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

 

Berita Terkait

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!
VIRAL! Link Video Diduga Mahasiswi Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Tersebar di Media Sosial, Ini Fakta Aslinya yang Bikin Netizen Penasaran!
Geger! Link Video Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Viral di TikTok, Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya!
Bikin Penasaran! Ini Cara Mengusulkan PIP di SIPINTAR Biar Pasti Cepat Cair!
Pemerintah Bagi-bagi HP Gratis, Bansos Bakal Langsung Cair ke Rekening!

Berita Terkait

Saturday, 17 October 2026 - 11:36 WIB

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya

Saturday, 17 October 2026 - 08:12 WIB

Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran

Friday, 16 October 2026 - 08:30 WIB

Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Friday, 16 October 2026 - 07:50 WIB

BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!

Thursday, 15 October 2026 - 11:17 WIB

VIRAL! Link Video Diduga Mahasiswi Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Tersebar di Media Sosial, Ini Fakta Aslinya yang Bikin Netizen Penasaran!

Berita Terbaru