Swarawarta.co.id – KPK telah menggeledah rumah Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait kasus Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang senilai Rp 56 miliar dan 11 mobil.
“Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Penggeledahan berlangsung dari sore hingga malam di rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK belum menjelaskan kaitan Japto dengan Rita, namun Pemuda Pancasila menyatakan Japto menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Rita sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017 dan divonis 10 tahun penjara pada 2018.
SwaraWarta.co.id - Sebagai negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, Indonesia tidak bisa berdiri…
SwaraWarta.co.id - Keputusan Justin Bieber untuk menjual katalog lagu-lagu lamanya menjadi perbincangan hangat di kalangan…
SwaraWarta.co.id - Bagi masyarakat Indonesia, ikan sapu-sapu (Hypostomus plecostomus) sangat mudah ditemukan di sungai, selokan,…
SwaraWarta.co.id - Khawatir perlindungan kontrasepsi hilang karena lupa? Cari tahu berapa batas maksimal keterlambatan minum…
SwaraWarta.co.id - Bagi para profesional dan lulusan baru yang ingin membangun karier di lembaga keuangan…
SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan biaya produksi? Bagi setiap pelaku usaha, memahami aspek finansial…