Polisi Gagalkan Peredaran 11,355 Kilogram Sabu di Jakarta yang Diselundupkan Melalui Pintu Mobil

- Redaksi

Wednesday, 14 August 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia peredaran narkotik, pihak kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 11,355 kilogram yang disembunyikan di dalam pintu mobil.

Barang haram tersebut dikirimkan dari Sumatera Utara menuju Jakarta melalui jasa ekspedisi kendaraan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu, Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya, menjelaskan bahwa sindikat narkoba tersebut menggunakan jasa ekspedisi kendaraan untuk mengirimkan sabu yang disembunyikan di dalam pintu mobil.

Pengiriman narkoba ini ditujukan untuk didistribusikan di wilayah Jakarta.

Arsya menyatakan bahwa polisi mendapatkan informasi mengenai jaringan ini yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan narkoba dalam jumlah besar ke Jakarta.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan investigasi dan pengawasan ketat terhadap pengiriman narkoba ini.

Pada 7 Agustus 2024, polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba tersebut dengan menggunakan metode pengiriman narkoba dengan pengawasan (controlled delivery) di salah satu pelabuhan di Jawa Barat.

Baca Juga :  KCIC Buka Lowongan Pekerjaan, Para Pelamar Harus Lengkapi Persyaratan Ini

Melalui metode ini, polisi dapat melacak pergerakan mobil yang diduga berisi sabu.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa sebuah mobil Toyota Camry berwarna hitam dengan nomor polisi B 8023 BF, yang diduga berisi sabu, akan dikirim ke sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Retno Jordanus, menyatakan bahwa polisi, bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil menghentikan mobil tersebut dan menemukan sabu yang disimpan di dalam ruang pintu mobil.

Jordanus mengungkapkan bahwa pada Rabu, 7 Agustus 2024, tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan mobil Toyota Camry berwarna hitam di sebuah hotel di Cengkareng.

Dalam penggerebekan tersebut, sabu yang disimpan di dalam pintu mobil berhasil ditemukan.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menangkap seorang pria bernama MU yang berusia 23 tahun.

Baca Juga :  Bagaimana Peran Keluarga dan Lingkungan dalam Pembentukan Moral Seseorang?

Polisi berhasil menyita sejumlah paket sabu dari dalam mobil tersebut. Jordanus menjelaskan bahwa pintu mobil tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat menyembunyikan sabu dalam jumlah besar.

Di setiap pintu depan mobil, baik kiri maupun kanan, disembunyikan tiga kilogram sabu, sementara di bagian belakang terdapat tiga kilogram lainnya, sehingga total keseluruhan sabu yang ditemukan mencapai 11 paket.

Polisi kemudian melanjutkan pengembangan kasus ini dan berhasil menangkap tersangka lain yang dikenal dengan inisial A di sebuah indekos di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Tersangka MU dan A diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang dari pemilik kepada penerima.

Hasil penyidikan juga menunjukkan bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

Tersangka A diketahui sudah beberapa kali bekerja di Jakarta selama empat bulan, sedangkan tersangka MU baru pertama kali datang ke Jakarta melalui jalur Sumatera Utara dan Aceh.

Baca Juga :  Perayaan Pergantian Tahun di Jakarta Sumbang 132 Ton Sampah, DLH: Sedikit Bertambah

Saat ini, polisi masih memburu seorang tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang dikenal dengan inisial R.

Diketahui bahwa R adalah orang yang mengirimkan mobil berisi sabu kepada MU. Jordanus menambahkan bahwa penyelidikan terhadap R masih terus dilakukan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 paket sabu seberat 11,355 kilogram, enam unit telepon seluler berbagai merek,

satu unit mobil Toyota Camry dengan nomor polisi B 8023 BF, alat hisap sabu, satu unit motor, dan empat buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dari berbagai merek.

Tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah minimal 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.***

Berita Terkait

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi
KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Berita Terkait

Monday, 2 November 2026 - 12:00 WIB

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi

Monday, 2 November 2026 - 09:56 WIB

KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Berita Terbaru