Bisnis

THR untuk Pengemudi Ojek Online: Pemerintah Susun Regulasi Baru

SwaraWarta.co.id – Pemerintah sedang merancang aturan agar pengemudi ojek online (ojol) bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2025.

Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk Freidrich Paulus, mengatakan bahwa regulasi tersebut sedang dalam proses penyusunan.

“Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sedang disiapkan,” kata Wakil Menteri Koordinator Polkam Lodewijk Freidrich Paulus usai rapat koordinasi menyambut Ramadhan 1446 Hijriah, Senin (24/2)

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lodewijk, skema pemberian THR bagi pengemudi ojol juga dibahas dalam rapat koordinasi tersebut. Ia meminta Kementerian Tenaga Kerja memastikan THR disalurkan kepada pihak yang berhak dan tidak mengalami keterlambatan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, menilai bahwa tuntutan pengemudi ojol untuk mendapatkan THR adalah sesuatu yang masuk akal.

“Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional,” kata Wamenaker Noel, Senin (17/2/2025).

Pembahasan soal THR bagi pengemudi ojol sebelumnya juga telah menjadi diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa perlindungan bagi pekerja berbasis aplikasi merupakan bagian dari program yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pengemudi ojol adalah pekerja yang berhak mendapatkan upah dan kesejahteraan layak, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

“Kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja, mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” ujarnya.

Noel menambahkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan perusahaan aplikasi penyedia layanan ojol terkait teknis pemberian THR ini.

Menurutnya, beberapa perusahaan aplikasi sudah bersiap untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol, hanya tinggal menunggu kepastian teknisnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

SwaraWarta.co.id – Kapan jadwal Puasa bulan Rajab 2025? Bulan Rajab 2025 dimulai Minggu, 21 Desember…

22 hours ago

Apa Itu Co Parenting? Simak Panduan Menjalankan Pola Asuh Pasca Perpisahan

SwaraWarta.co.id – Apa itu co parenting? Perpisahan atau perceraian memang bukan hal yang mudah, namun…

23 hours ago

Mengenal 3 Sandi Pramuka yang Paling Sering Digunakan

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akna mengulas sebutkan 3 sandi dalam Pramuka. Dalam kegiatan Kepramukaan,…

23 hours ago

APA SAJA UPAYA YANG AKAN ANDA LAKUKAN UNTUK MEMPELAJARI TARGET PRILAKU? YUK MARI KITA BAHAS!

SwaraWarta.co.id - Apa saja upaya yang akan Anda lakukan untuk mempelajari target prilaku? Dalam Implementasi…

23 hours ago

Cara Cetak Kartu NPWP Sendiri: Mudah dan Cepat!

SwaraWarta.co.id – Disimak langkah-langkah cara cetak kartu NPWP dengan mudah. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak…

23 hours ago

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Pernahkah Anda penasaran bagaimana caranya membuat ayam goreng yang tidak hanya renyah di luar, tapi…

2 days ago