Bisnis

THR untuk Pengemudi Ojek Online: Pemerintah Susun Regulasi Baru

SwaraWarta.co.id – Pemerintah sedang merancang aturan agar pengemudi ojek online (ojol) bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2025.

Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk Freidrich Paulus, mengatakan bahwa regulasi tersebut sedang dalam proses penyusunan.

“Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sedang disiapkan,” kata Wakil Menteri Koordinator Polkam Lodewijk Freidrich Paulus usai rapat koordinasi menyambut Ramadhan 1446 Hijriah, Senin (24/2)

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lodewijk, skema pemberian THR bagi pengemudi ojol juga dibahas dalam rapat koordinasi tersebut. Ia meminta Kementerian Tenaga Kerja memastikan THR disalurkan kepada pihak yang berhak dan tidak mengalami keterlambatan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, menilai bahwa tuntutan pengemudi ojol untuk mendapatkan THR adalah sesuatu yang masuk akal.

“Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional,” kata Wamenaker Noel, Senin (17/2/2025).

Pembahasan soal THR bagi pengemudi ojol sebelumnya juga telah menjadi diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa perlindungan bagi pekerja berbasis aplikasi merupakan bagian dari program yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pengemudi ojol adalah pekerja yang berhak mendapatkan upah dan kesejahteraan layak, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

“Kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja, mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” ujarnya.

Noel menambahkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan perusahaan aplikasi penyedia layanan ojol terkait teknis pemberian THR ini.

Menurutnya, beberapa perusahaan aplikasi sudah bersiap untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol, hanya tinggal menunggu kepastian teknisnya.

Dwi Synta

Dwi Synta Mengawali karir di bidang jurnalistik sejak tahun 2022 di beberapa media online. Kemudian pada bulan Juli 2022, memutuskan untuk menjadi jurnalis Tetap di Swarawarta dan beberapa media online lainnya.

Recent Posts

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh

swarawarta.co.id - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan (GAM) menggelar aksi damai di…

1 hour ago

Seiring dengan Hadirnya Era Internet dan Teknologi Digital, Lanskap Media Indonesia Mengalami Perkembangan yang Sangat Pesat, Salah Satunya adalah Apa

Era internet dan teknologi digital telah membawa perubahan revolusioner pada lanskap media Indonesia. Salah satu…

15 hours ago

TERJAWAB Menurut Krajewski et al (2007), Tata Letak yang digunakan Pada Pabrikasi (Back Office) dan Proses Lini yang Memiliki Aliran Kerja Linier dan

Berikut penjelasan lengkap mengenai tata letak pabrikasi (back office) menurut Krajewski et al. (2007), yang…

15 hours ago

PENTINGNYA Tata Letak Fasilitas Bagi Organisasi Perusahaan Adalah

Tata letak fasilitas merupakan aspek krusial dalam keberhasilan sebuah organisasi perusahaan. Pengaturan fisik elemen produksi,…

15 hours ago

JAWABAN Penelitian Merupakan Bagian Penting Bagi Organisasi Apapun, Termasuk Organisasi Media Massa

Penelitian merupakan pilar penting bagi keberhasilan organisasi, termasuk organisasi media massa. Artikel ini akan membahas…

15 hours ago

SIMAK Metode Penentuan Lokasi yang diterapkan Dalam Peramalan (Forecasting), Perencanaan Strategik (Strategic Planning), Strategi Rantai Pasokan

Metode penentuan lokasi merupakan aspek krusial dalam berbagai bidang manajemen, khususnya dalam peramalan, perencanaan strategis,…

15 hours ago