THR untuk Pengemudi Ojek Online: Pemerintah Susun Regulasi Baru

- Redaksi

Tuesday, 25 February 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR untuk Pengemudi Ojek Online (Dok. Ist)

THR untuk Pengemudi Ojek Online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah sedang merancang aturan agar pengemudi ojek online (ojol) bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2025.

Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk Freidrich Paulus, mengatakan bahwa regulasi tersebut sedang dalam proses penyusunan.

“Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sedang disiapkan,” kata Wakil Menteri Koordinator Polkam Lodewijk Freidrich Paulus usai rapat koordinasi menyambut Ramadhan 1446 Hijriah, Senin (24/2)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lodewijk, skema pemberian THR bagi pengemudi ojol juga dibahas dalam rapat koordinasi tersebut. Ia meminta Kementerian Tenaga Kerja memastikan THR disalurkan kepada pihak yang berhak dan tidak mengalami keterlambatan.

Baca Juga :  Paket yang ditawarkan Sales Marketing Indihome Jakarta Timur Apa Saja?

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, menilai bahwa tuntutan pengemudi ojol untuk mendapatkan THR adalah sesuatu yang masuk akal.

“Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional,” kata Wamenaker Noel, Senin (17/2/2025).

Pembahasan soal THR bagi pengemudi ojol sebelumnya juga telah menjadi diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa perlindungan bagi pekerja berbasis aplikasi merupakan bagian dari program yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pengemudi ojol adalah pekerja yang berhak mendapatkan upah dan kesejahteraan layak, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  5 Penyebab Pasangan Kehilangan Ketertarikan Setelah Menikah

 

“Kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja, mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” ujarnya.

Noel menambahkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan perusahaan aplikasi penyedia layanan ojol terkait teknis pemberian THR ini.

Menurutnya, beberapa perusahaan aplikasi sudah bersiap untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol, hanya tinggal menunggu kepastian teknisnya.

Berita Terkait

Cara Ternak Ayam Kampung Cepat Panen: Strategi Jitu Cuan dalam 60 Hari
5 Cara Mengatur Cash Flow Perusahaan Kecil Agar Bisnis Tetap Sehat dan Cuan
Strategi Jitu: Cara Meningkatkan Konversi Lead menjadi Sales untuk Melejitkan Profit
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan oleh Pebisnis dan Cara Mengatasinya
7 Bisnis Sampingan yang Masih Sepi Peminat dengan Potensi Cuan Besar di 2026
5 Cara Ternak Jangkrik untuk Pemula, Modal Kecil Untung Berkali-kali Lipat!
Perbandingan Mekari Talenta vs Sunfish HR, Mana Yang Lebih Cocok Untuk Bisnis Anda?
22 Bisnis Takjil Modal Kecil: Peluang Cuan di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Tuesday, 7 April 2026 - 12:07 WIB

Cara Ternak Ayam Kampung Cepat Panen: Strategi Jitu Cuan dalam 60 Hari

Friday, 3 April 2026 - 10:29 WIB

5 Cara Mengatur Cash Flow Perusahaan Kecil Agar Bisnis Tetap Sehat dan Cuan

Friday, 3 April 2026 - 09:08 WIB

Strategi Jitu: Cara Meningkatkan Konversi Lead menjadi Sales untuk Melejitkan Profit

Sunday, 29 March 2026 - 13:14 WIB

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan oleh Pebisnis dan Cara Mengatasinya

Saturday, 28 March 2026 - 10:00 WIB

7 Bisnis Sampingan yang Masih Sepi Peminat dengan Potensi Cuan Besar di 2026

Berita Terbaru