THR untuk Pengemudi Ojek Online: Pemerintah Susun Regulasi Baru

- Redaksi

Tuesday, 25 February 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR untuk Pengemudi Ojek Online (Dok. Ist)

THR untuk Pengemudi Ojek Online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah sedang merancang aturan agar pengemudi ojek online (ojol) bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2025.

Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk Freidrich Paulus, mengatakan bahwa regulasi tersebut sedang dalam proses penyusunan.

“Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sedang disiapkan,” kata Wakil Menteri Koordinator Polkam Lodewijk Freidrich Paulus usai rapat koordinasi menyambut Ramadhan 1446 Hijriah, Senin (24/2)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lodewijk, skema pemberian THR bagi pengemudi ojol juga dibahas dalam rapat koordinasi tersebut. Ia meminta Kementerian Tenaga Kerja memastikan THR disalurkan kepada pihak yang berhak dan tidak mengalami keterlambatan.

Baca Juga :  Rekomendasi Frozen Food untuk Jualan, Dijamin Laris Manis

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, menilai bahwa tuntutan pengemudi ojol untuk mendapatkan THR adalah sesuatu yang masuk akal.

“Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional,” kata Wamenaker Noel, Senin (17/2/2025).

Pembahasan soal THR bagi pengemudi ojol sebelumnya juga telah menjadi diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa perlindungan bagi pekerja berbasis aplikasi merupakan bagian dari program yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pengemudi ojol adalah pekerja yang berhak mendapatkan upah dan kesejahteraan layak, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Kementan Targetkan Bentuk 4.224 Brigade Pangan untuk Tingkatkan Produksi Beras

 

“Kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja, mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” ujarnya.

Noel menambahkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan perusahaan aplikasi penyedia layanan ojol terkait teknis pemberian THR ini.

Menurutnya, beberapa perusahaan aplikasi sudah bersiap untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol, hanya tinggal menunggu kepastian teknisnya.

Berita Terkait

GEEKVAPE Merilis Laporan Keberlanjutan 2025, Menandai Satu Dekade Penciptaan Nilai Jangka Panjang
Mana yang Lebih Menguntungkan: Bisnis F&B atau Bisnis Digital? Saya Bedah Biaya, Waktu, dan Hasil Akhirnya
3 Cara Buat NIB untuk UMKM dengan Mudah, agar Usaha Memiliki Identitas Resmi!
5 Cara Memulai Bisnis Produk Digital untuk Pemula di 2026, Kamu Wajib Coba!
Peluang Cuan! Cara Ternak Cacing Sutra untuk Pemula yang Sangat Menjanjikan
Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern
Cari Tempat Jual Karangan Bunga Papan Jakarta Terbaik? Elora Florist Solusinya!
Cara Ternak Ayam Kampung Cepat Panen: Strategi Jitu Cuan dalam 60 Hari

Berita Terkait

Thursday, 9 July 2026 - 19:32 WIB

GEEKVAPE Merilis Laporan Keberlanjutan 2025, Menandai Satu Dekade Penciptaan Nilai Jangka Panjang

Wednesday, 1 July 2026 - 17:04 WIB

Mana yang Lebih Menguntungkan: Bisnis F&B atau Bisnis Digital? Saya Bedah Biaya, Waktu, dan Hasil Akhirnya

Tuesday, 16 June 2026 - 09:51 WIB

3 Cara Buat NIB untuk UMKM dengan Mudah, agar Usaha Memiliki Identitas Resmi!

Thursday, 4 June 2026 - 07:40 WIB

5 Cara Memulai Bisnis Produk Digital untuk Pemula di 2026, Kamu Wajib Coba!

Friday, 29 May 2026 - 11:43 WIB

Peluang Cuan! Cara Ternak Cacing Sutra untuk Pemula yang Sangat Menjanjikan

Berita Terbaru