Tidak Semua PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Aturannya!

- Redaksi

Saturday, 8 February 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Semua PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13

Tidak Semua PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13

SwaraWarta.co.id – Pemerintah telah menetapkan bahwa tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2025.

Beberapa kategori PPPK yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 antara lain mereka yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak berhak atas tunjangan ini.

Secara umum, komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan. Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing pegawai.

Baca Juga :  Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Sementara itu, bagi PPPK yang baru diangkat mulai 1 Maret 2025, mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima THR karena belum mendapatkan gaji pada Februari 2025.

Menariknya, PPPK tahap 1 masih tetap menerima tunjangan, meskipun sumber dananya berasal dari anggaran non-ASN. Hal ini dilakukan agar mereka tetap mendapatkan dukungan finansial meskipun belum berhak atas THR dan gaji ke-13.

Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait jadwal pencairan THR tahun 2025 bagi PPPK.

Jika merujuk pada aturan yang berlaku, pembayaran THR biasanya didasarkan pada gaji bulan sebelumnya. Oleh karena itu, informasi lebih lanjut masih dinantikan.

 

Berita Terkait

Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik
Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah
Begini Cara Terbaru Cekbansos.kemensos.go.id: Pastikan Bantuan Anda Cair
Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!
Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek
Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!
Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan
KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Berita Terkait

Friday, 2 January 2026 - 15:27 WIB

Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Friday, 2 January 2026 - 15:11 WIB

Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah

Friday, 2 January 2026 - 14:53 WIB

Begini Cara Terbaru Cekbansos.kemensos.go.id: Pastikan Bantuan Anda Cair

Thursday, 1 January 2026 - 16:16 WIB

Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!

Wednesday, 31 December 2025 - 11:25 WIB

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

Berita Terbaru

Apakah Ciri dan Elemen Puisi Rakyat?

Pendidikan

Apakah Ciri dan Elemen Puisi Rakyat? Simak Pembahasannya!

Thursday, 1 Jan 2026 - 16:33 WIB