Tidak Semua PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Aturannya!

- Redaksi

Saturday, 8 February 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Semua PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13

Tidak Semua PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13

SwaraWarta.co.id – Pemerintah telah menetapkan bahwa tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2025.

Beberapa kategori PPPK yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 antara lain mereka yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak berhak atas tunjangan ini.

Secara umum, komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan. Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing pegawai.

Baca Juga :  Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

Sementara itu, bagi PPPK yang baru diangkat mulai 1 Maret 2025, mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima THR karena belum mendapatkan gaji pada Februari 2025.

Menariknya, PPPK tahap 1 masih tetap menerima tunjangan, meskipun sumber dananya berasal dari anggaran non-ASN. Hal ini dilakukan agar mereka tetap mendapatkan dukungan finansial meskipun belum berhak atas THR dan gaji ke-13.

Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait jadwal pencairan THR tahun 2025 bagi PPPK.

Jika merujuk pada aturan yang berlaku, pembayaran THR biasanya didasarkan pada gaji bulan sebelumnya. Oleh karena itu, informasi lebih lanjut masih dinantikan.

 

Berita Terkait

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!
Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!
Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah
Gak Pake Ribet! Begini Cara Cek Desil lewat Google untuk Dapat Bantuan Pemerintah
Kenapa Harga Sawit Turun Drastis Belakangan Ini? Ternyata Faktor Utamanya Ini!
Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Resmi, Penerima, dan Komponennya
Mendukung SDG 4 dan SDG 8, Warga Segorotambak Antusias Sambut Inovasi Pengolahan Limbah Perikanan dari Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur
Tanggal 29 Mei Apakah Cuti Bersama? Begini Penjelasannya dari Pemerintah

Berita Terkait

Saturday, 23 May 2026 - 13:55 WIB

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:46 WIB

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:18 WIB

Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah

Friday, 22 May 2026 - 10:19 WIB

Kenapa Harga Sawit Turun Drastis Belakangan Ini? Ternyata Faktor Utamanya Ini!

Thursday, 21 May 2026 - 11:05 WIB

Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Resmi, Penerima, dan Komponennya

Berita Terbaru

PRJ 2026 Kapan

Berita

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Saturday, 23 May 2026 - 13:55 WIB

Kapan Pengumuman TKA SMP?

Berita

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:46 WIB