SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengejutkan dunia pendidikan Indonesia.
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Akhmad Sodiq, bersama sejumlah pejabat kampus lainnya resmi ditangkap KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Kronologi OTT KPK di Unsoed
OTT ini merupakan operasi tangkap tangan ke-19 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 14 orang, terdiri dari 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta. Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Para Pihak yang Terjaring OTT
Selain Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, KPK juga menangkap dua wakil rektor, yaitu Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo. Total terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK di Jakarta.
Setelah melalui proses pemeriksaan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga orang pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Barang Bukti yang Diamankan
KPK menyita sejumlah barang bukti dalam OTT ini, termasuk uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.
Uang tunai tersebut ditemukan dan diamankan dari Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto.
Modus dan Dugaan Kasus
Kasus ini terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed, khususnya di Fakultas Kedokteran.
Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Namun, KPK menemukan adanya pungutan tambahan di luar biaya yang wajib dibayarkan yang sangat memberatkan calon mahasiswa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang pendidikan. “Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter,” ujarnya.
Respons Kampus
Pihak Universitas Jenderal Soedirman mengaku belum mengetahui secara detail mengenai kasus yang menimpa rektor dan para wakil rektornya. Juru Bicara Unsoed Edi Santoso menyatakan bahwa pihak kampus menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan-.
Peringatan bagi Dunia Pendidikan
Kasus OTT Rektor Unsoed ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru. KPK menegaskan bahwa praktik korupsi di dunia pendidikan tidak akan ditoleransi, terutama yang melibatkan proses awal seorang siswa untuk menjadi mahasiswa gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh KPK. Masyarakat dan dunia pendidikan menantikan keputusan hukum yang adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di lingkungan akademik.

















