Swarawarta.co.id – Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini diajukan pada pekan lalu dan tercatat di situs MK dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Hingga saat ini, MK belum merilis rincian lengkap terkait permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa musisi yang terlibat dalam gugatan ini antara lain Armand Maulana (Tubagus Arman Maulana), Ariel NOAH (Nazril Irham), Vina Panduwinata (Vina DSP Harrijanto Joedo), Titi DJ (Dwi Jayati), Judika Nalom Abadi Sihotang, Bunga Citra Lestari (BCL), dan Rossa (Sri Rosa Roslaina H).
Selain itu, ada juga Raisa Andriana, Nadin Amizah, Bernadya Ribka Jayakusuma, Ghea Indrawari dan lain sebagainya.
Gugatan ini mencakup sejumlah nama besar dalam industri musik Tanah Air, yang berharap ada peninjauan kembali terhadap beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Kedepannya, proses gugatan ini akan terus berjalan dan menjadi perhatian besar bagi masyarakat dan industri musik Indonesia.
SwaraWarta.co.id - Bagi kamu yang sedang menempuh pendidikan dan terdaftar sebagai penerima bantuan Program Indonesia…
SwaraWarta.co.id - Memasuki pertengahan tahun, pertanyaan mengenai kapan masuk sekolah ajaran baru 2026 mulai banyak…
SwaraWarta.co.id – Bank BCA buka jam berapa? Ingin mengurus kartu ATM yang tertelan, ganti buku…
SwaraWarta.co.id - Momen perpisahan sekolah selalu berhasil menguras emosi. Ada rasa bahagia karena kelulusan, tapi…
SwaraWarta.co.id - Kehilangan handphone (hp) rasanya seperti kehilangan separuh nyawa digital kita, bukan? Mulai dari…
SwaraWarta.co.id - Jelaskan apa itu akulturasi budaya dan berikan 3 contoh? Akulturasi budaya merupakan salah…