Swarawarta.co.id – Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini diajukan pada pekan lalu dan tercatat di situs MK dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Hingga saat ini, MK belum merilis rincian lengkap terkait permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa musisi yang terlibat dalam gugatan ini antara lain Armand Maulana (Tubagus Arman Maulana), Ariel NOAH (Nazril Irham), Vina Panduwinata (Vina DSP Harrijanto Joedo), Titi DJ (Dwi Jayati), Judika Nalom Abadi Sihotang, Bunga Citra Lestari (BCL), dan Rossa (Sri Rosa Roslaina H).
Selain itu, ada juga Raisa Andriana, Nadin Amizah, Bernadya Ribka Jayakusuma, Ghea Indrawari dan lain sebagainya.
Gugatan ini mencakup sejumlah nama besar dalam industri musik Tanah Air, yang berharap ada peninjauan kembali terhadap beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Kedepannya, proses gugatan ini akan terus berjalan dan menjadi perhatian besar bagi masyarakat dan industri musik Indonesia.
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara menjaga agar tulang kita tetap sehat. Tulang adalah kerangka penopang…
SwaraWarta.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penipuan berkedok…
SwaraWarta.co.id - Jaringan adalah kumpulan sel yang memiliki struktur dan fungsi yang sama. Di dunia…
SwaraWarta.co.id – Silakan jelaskan makna sifat cahaya menembus benda dinding. Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa kita…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa sebagian orang bisa meraih kesuksesan luar biasa, sementara yang…
SwaraWarta.co.id - Kabar gembira untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal…