Swarawarta.co.id – Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini diajukan pada pekan lalu dan tercatat di situs MK dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Hingga saat ini, MK belum merilis rincian lengkap terkait permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa musisi yang terlibat dalam gugatan ini antara lain Armand Maulana (Tubagus Arman Maulana), Ariel NOAH (Nazril Irham), Vina Panduwinata (Vina DSP Harrijanto Joedo), Titi DJ (Dwi Jayati), Judika Nalom Abadi Sihotang, Bunga Citra Lestari (BCL), dan Rossa (Sri Rosa Roslaina H).
Selain itu, ada juga Raisa Andriana, Nadin Amizah, Bernadya Ribka Jayakusuma, Ghea Indrawari dan lain sebagainya.
Gugatan ini mencakup sejumlah nama besar dalam industri musik Tanah Air, yang berharap ada peninjauan kembali terhadap beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Kedepannya, proses gugatan ini akan terus berjalan dan menjadi perhatian besar bagi masyarakat dan industri musik Indonesia.
SwaraWarta.co.id – Mantan gelandang timnas Belanda, Denny Landzaat, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan diminati oleh…
SwaraWarta.co.id - Manajemen Persela Lamongan telah resmi merekrut Alberto Goncalves da Costa (Beto), mantan striker…
SwaraWarta.co.id - Merek camilan sehat Apelicious semakin dikenal luas di Indonesia berkat inovasinya menghadirkan camilan…
SwaraWarta.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kabar baik bagi para pelaku usaha di…
SwaraWarta.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana mengubah Sungai Kalimalang yang berada di wilayah Bekasi…
SwaraWarta.co.id - Pelatih senior Rahmad Darmawan berharap agar turnamen Piala Indonesia bisa kembali digelar. Menurutnya,…