swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencegahan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi kebijakan pencegahan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli dalam pesan singkat, Jumat (27/6).
Menurut Harli, langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. Nadiem sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni 2025 dan proses itu berlangsung selama 12 jam.
“Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan,” imbuhnya.
Pemeriksaan Nadiem terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,982 triliun.
Pengadaan ini diduga tidak efektif karena sebelumnya Kemendikbudristek telah melakukan uji coba penggunaan Chromebook dan hasilnya tidak memuaskan .
Nadiem menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum setelah menjalani pemeriksaan.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam pemerintahan
Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan proses penyidikan masih terus berjalan.