Berita

Abdul Gani Meninggal Dunia, Begini Respon KPK

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membahas kelanjutan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, setelah kabar duka datang dari rumah sakit tempatnya dirawat.

Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 19.54 WIT di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate.

“Akan dibahas antara Tim Penyidik dan JPU,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Gani sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pada September 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada mantan gubernur tersebut.

Selain hukuman kurungan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar dan US$ 90 ribu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Kasus yang menjerat Abdul Gani sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah munculnya dugaan pembagian wilayah tambang di Maluku Utara yang disebut dengan kode “Blok Medan.”

Isu ini kemudian dikaitkan dengan Bobby Nasution, yang merupakan suami dari Kahiyang Ayu, putri Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Namun, KPK telah memberikan klarifikasi terkait istilah “Blok Medan” yang mencuat dalam persidangan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 6 November 2024 menjelaskan bahwa istilah tersebut berasal dari keterangan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, saat memberikan kesaksiannya di persidangan.

Asep menegaskan bahwa dalam kasus Abdul Gani sendiri, tidak ada bukti yang menunjukkan keberadaan blok tambang dengan nama tersebut.

Kini, setelah meninggalnya Abdul Gani Kasuba, KPK perlu menentukan langkah hukum selanjutnya, terutama terkait aset yang telah disita dan kewajiban pembayaran uang pengganti yang telah diputuskan dalam persidangan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Jika Sekitarmu Ada Seseorang yang Secara Tidak Sadar Memiliki Kecenderungan NPD?

SwaraWarta.co.id - Menjalin hubungan sosial, baik di kantor maupun dalam lingkaran pertemanan, terkadang membawa kita…

2 hours ago

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

SwaraWarta.co.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering menjadi syarat utama…

2 hours ago

Cara Mendapatkan CIF Pegadaian untuk Transaksi Digital dengan Mudah

SwaraWarta.co.id - Di era transformasi digital, PT Pegadaian (Persero) terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi…

7 hours ago

4 Cara Mendapatkan Avatar Gratis di Roblox: Tampil Keren Tanpa Robux!

SwaraWarta.co.id - Siapa bilang tampil gaya di Roblox harus selalu punya banyak Robux? Bagi banyak…

8 hours ago

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

SwaraWarta.co.id - Bagi Bapak dan Ibu Guru di seluruh Indonesia, memiliki akun SIMPKB (Sistem Informasi…

9 hours ago

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Peran bidan sangat vital dalam sistem kesehatan nasional, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak.…

21 hours ago