Berita

Abdul Gani Meninggal Dunia, Begini Respon KPK

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membahas kelanjutan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, setelah kabar duka datang dari rumah sakit tempatnya dirawat.

Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 19.54 WIT di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate.

“Akan dibahas antara Tim Penyidik dan JPU,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Gani sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pada September 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada mantan gubernur tersebut.

Selain hukuman kurungan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar dan US$ 90 ribu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Kasus yang menjerat Abdul Gani sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah munculnya dugaan pembagian wilayah tambang di Maluku Utara yang disebut dengan kode “Blok Medan.”

Isu ini kemudian dikaitkan dengan Bobby Nasution, yang merupakan suami dari Kahiyang Ayu, putri Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Namun, KPK telah memberikan klarifikasi terkait istilah “Blok Medan” yang mencuat dalam persidangan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 6 November 2024 menjelaskan bahwa istilah tersebut berasal dari keterangan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, saat memberikan kesaksiannya di persidangan.

Asep menegaskan bahwa dalam kasus Abdul Gani sendiri, tidak ada bukti yang menunjukkan keberadaan blok tambang dengan nama tersebut.

Kini, setelah meninggalnya Abdul Gani Kasuba, KPK perlu menentukan langkah hukum selanjutnya, terutama terkait aset yang telah disita dan kewajiban pembayaran uang pengganti yang telah diputuskan dalam persidangan.

Santi

Santi namanya, seorang perempuan yang kini berusia 20 tahun. Berpengalaman selama 3 tahun di bidang jurnalistik. Selama menjalankan tugas, dirinya kerap menemukan liputan dengan isu politik, pemerintah, hingga kriminal. Sejak tahun lalu dirinya tergabung di swarawarta.co.id

Recent Posts

Apa Makna Filsafat Pendidikan yang Berbasis pada Pancasila? Simak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Apa makna filsafat pendidikan yang berbasis pada Pancasila? Pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan…

50 minutes ago

Denny Landzaat Menolak Ajax Amsterdam demi Ambisi Besar di Timnas Indonesia

SwaraWarta.co.id – Mantan gelandang timnas Belanda, Denny Landzaat, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan diminati oleh…

1 hour ago

Persela Lamongan Resmi Gaet Beto, Targetkan Promosi ke Liga 1

SwaraWarta.co.id - Manajemen Persela Lamongan telah resmi merekrut Alberto Goncalves da Costa (Beto), mantan striker…

2 hours ago

Apelicious, Camilan Sehat dari Buah dan Sayur yang Kini Siap Buka Toko di Malang

SwaraWarta.co.id - Merek camilan sehat Apelicious semakin dikenal luas di Indonesia berkat inovasinya menghadirkan camilan…

2 hours ago

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak untuk Hotel dan Kuliner, Capai 50 Persen

SwaraWarta.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kabar baik bagi para pelaku usaha di…

2 hours ago

Pemkot Bekasi Ubah Kalimalang Jadi Wisata Air dan Jalur Transportasi ke Jakarta

SwaraWarta.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana mengubah Sungai Kalimalang yang berada di wilayah Bekasi…

2 hours ago