Pendidikan

Adakah Dalil Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Adakah dalil sholat kafarat Jumat terakhir Ramadhan? Sholat kafarat Jumat terakhir Ramadhan merupakan amalan yang cukup populer di kalangan masyarakat Muslim Indonesia.

Amalan ini dilakukan dengan tujuan mengganti sholat-sholat yang pernah ditinggalkan selama hidup.

Namun, keberadaan dalil yang mendasari amalan ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalil yang Mendasari Sholat Kafarat

Beberapa ulama berpendapat bahwa sholat kafarat Jumat terakhir Ramadhan memiliki dasar dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Hadis tersebut berbunyi:

“Barang siapa yang selama hidupnya pernah meninggalkan sholat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka sholatlah di hari Jumat terakhir bulan Ramadhan  sebanyak 4 rakaat dengan 1 kali tasyahud, dan setiap rakaat membaca 1 kali surat al Fatihah kemudian surat al Qadar 15 kali dan surat al Kautsar 15 kali.”

Namun, hadis ini dianggap dhaif (lemah) oleh sebagian besar ulama ahli hadis. Oleh karena itu, mereka tidak menjadikannya sebagai dasar hukum.

Pendapat Ulama tentang Sholat Kafarat

  • Pendapat yang Membolehkan: Sebagian ulama, seperti Imam al-Qadli Husain, membolehkan pelaksanaan sholat kafarat. Mereka berpendapat bahwa amalan ini merupakan bentuk kehati-hatian dalam beribadah, terutama bagi orang-orang yang merasa banyak meninggalkan sholat di masa lalu.
  • Pendapat yang Melarang: Mayoritas ulama melarang pelaksanaan sholat kafarat. Mereka berpendapat bahwa tidak ada dalil yang sahih yang mendasari amalan ini. Selain itu, mereka khawatir amalan ini akan dianggap sebagai pengganti sholat fardhu yang wajib dikerjakan.

Sholat kafarat Jumat terakhir Ramadhan merupakan amalan yang kontroversial. Tidak ada dalil yang kuat yang mendasari amalan ini.

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk lebih mengutamakan pelaksanaan sholat fardhu tepat waktu dan bertaubat atas sholat-sholat yang pernah ditinggalkan.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Jaminan sosial merupakan pilar penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan…

6 hours ago

MANAKAH Pernyataan Yang Paling Tepat Mengenai Hubungan Antara Gaya Belajar Dan Tahapan Dalam Model Kolb?

Gaya belajar merupakan pendekatan individu dalam menerima, memproses, dan mengingat informasi. Pemahaman tentang gaya belajar…

6 hours ago

BAGAIMANA Anda Selama Ini Menjadi Guru? Apakah Anda Sudah Memahami Experiential Learning Dan Menerapkannya?

Bagaimana Anda selama ini menjadi guru? Apakah Anda sudah memahami Experiential Learning dan menerapkannya? Pertanyaan…

6 hours ago

WACANA Dikutip Sebagian Dari https://lsfdiscourse.org/rekayasa-sosial-dan-pandemi/ Berdasarkan Wacana Di Atas a. Kemukakan Pendapat Anda Tentang

Pandemi Covid-19 telah memaksa perubahan besar dalam kehidupan manusia di seluruh dunia. Respons pemerintah dan…

7 hours ago

KUNCI Jawaban Cerita Reflektif Modul 2 PPG 2025: Bagaimana Anda Selama Ini Menjadi Guru? Apakah Anda Sudah Memahami Experiential Learning

Artikel ini membahas kunci jawaban cerita reflektif Modul 2 PPG 2025 tentang pengalaman mengajar dan…

7 hours ago

KEMUKAKAN Pendapat Anda Tentang Keterkaitan Perubahan Direncanakan Dengan Rekayasa Sosial, Analisislah Bentuk Rekayasa Sosial Yang Terjadi

Pandemi Covid-19 telah memaksa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat global. Perubahan ini, sebagian besar direncanakan,…

7 hours ago