Demi Ciptakan Keamanan Ramadhan, Polres Pandeglang Gelar Razia Knalpot Brong

- Redaksi

Thursday, 6 March 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarwarta.co.id – Petugas gabungan Polres Pandeglang menggelar razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau racing.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 30 kendaraan terjaring karena tidak menggunakan knalpot standar.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong, terutama saat bulan Ramadan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil kegiatan malam ini kurang lebih kita melakukan penindakan pelanggaran sebanyak 30 unit kendaraan,” kata Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Fery Octaviari di Area Alun-alun Pandeglang, Rabu (5/3/2025).

Suara berisik tersebut dinilai mengganggu ketenangan warga yang sedang melaksanakan ibadah.

Baca Juga :  Bikin Gager, Sedang Tidur, Cucu di Cianjur Tega Habis Neneknya dengan Garpu Tanah

“Jadi malam ini tim gabungan, Reskrim, Samapta, Lantas, melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan karena sudah semakin banyak keluhan dari masyarakat, terutama terkait penggunaan knalpot racing, ini sangat menggangu di saat jam ibadah tarawih dan pelaksanaan saur,” ucapnya.

Selain itu, razia ini juga bertujuan untuk mencegah aksi kenakalan remaja yang sering terjadi di bulan puasa, seperti balap liar.

“Ini menjadi bibit, dari penggunaan knalpot racing cenderung biasanya digunakan untuk kegiatan balap liar. Selain balap liar juga bisa jadi bermuara pada kenakalan remaja seperti tauran, dan lain sebagainya,” katanya.

Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar lebih berpotensi terlibat dalam aktivitas tersebut.

Dalam razia ini, petugas memberikan tilang manual kepada seluruh kendaraan yang terjaring. Tiga di antaranya diketahui tidak memiliki surat-surat kendaraan lengkap.

Baca Juga :  Jelang Penetapan Pramono Rano, KPU Jakarta Undang RK Suswono dan Dharma Kun

“Sejauh ini proses penilangan masih berlanjut, sudah ada tiga kendaraan yang terindikasi bodong,” ungkapnya.

Polres Pandeglang berkomitmen akan terus melaksanakan razia secara rutin di berbagai wilayah demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Untuk kegiatan akan kita terus laksanakan selama bulan Ramadan. Jadi untuk menimalisir terjadinya konflik-konflik sosial di masyarakat akibat dari penggunaan knalpot racing yang dapat menggangu pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB