3 Pria Diamankan Polisi Usai Bobol Konter di Kendal

- Redaksi

Sunday, 7 April 2024 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 pria yang mencuri 73 hp dan 1 laptop di Konter Kendal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idTiga pria melakukan pencurian di sebuah konter handphone (HP) di Boja, Kabupaten Kendal. Mereka berhasil mencuri 73 unit HP dan satu laptop. 

Tiga pelaku tersebut bernama Andri Hermawan, Agus Kurniawan, dan Doddy Maulida. Mereka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kendal. 

Awalnya, korban melaporkan kasus pembobolan pada Rabu dini hari. Setelah itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satreskrim Polres Kendal telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka pencuri puluhan HP dari konter HP di Boja. Ketiganya kami amankan di tempat persembunyiannya yakni rumah kontrakan di Desa Glodokan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi kepada awak media, , Sabtu (6/4)

Baca Juga :  Kades dan 3 Perangkat Desa Di Flores Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penganiayaan

Modus aksi pencurian adalah mencongkel pintu belakang dan dua gembok pintu. Mereka masuk dengan cepat dan mengambil semua HP di konter itu, yaitu 73 HP, 1 unit laptop, 1 unit TV, dan 1 unit PS. 

“Ketiganya masuk dengan cepat dan menguras seluruh HP yang ada di konter tersebut. Kalau jumlahnya ada 73 HP, 1 unit laptop, 1 unit TV, dan 1 unit PS,” ungkap Untung.

Seluruh HP yang dicuri dimasukkan ke dalam karung dan dibawa kabur menggunakan mobil Avanza warna hitam. 

Polisi berhasil menangkap para pelaku di rumah kontrakan mereka di Desa Glodokan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berupa mobil Avanza, 44 HP dengan dusbook serta 7 HP tanpa dusbook, dan alat-alat untuk membobol. 

Baca Juga :  Bernardo Tavares Ungkap Lika-liku Bersama PSM Makassar

Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Kendal. Selain itu para pelaku termacam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. 

“Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Ketiga tersangka ini akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Wonogiri: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan
Presiden Prabowo Turun Langsung Tinjau Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Utara
Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 17:11 WIB

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Monday, 1 December 2025 - 17:02 WIB

Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!

Monday, 1 December 2025 - 11:19 WIB

Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Monday, 1 December 2025 - 11:15 WIB

DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Monday, 1 December 2025 - 11:11 WIB

DLH Kabupaten Wonogiri: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Kapan SEA Games 2025 Dimulai

Berita

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Monday, 1 Dec 2025 - 17:11 WIB