3 Pria Diamankan Polisi Usai Bobol Konter di Kendal

- Redaksi

Sunday, 7 April 2024 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 pria yang mencuri 73 hp dan 1 laptop di Konter Kendal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idTiga pria melakukan pencurian di sebuah konter handphone (HP) di Boja, Kabupaten Kendal. Mereka berhasil mencuri 73 unit HP dan satu laptop. 

Tiga pelaku tersebut bernama Andri Hermawan, Agus Kurniawan, dan Doddy Maulida. Mereka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kendal. 

Awalnya, korban melaporkan kasus pembobolan pada Rabu dini hari. Setelah itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satreskrim Polres Kendal telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka pencuri puluhan HP dari konter HP di Boja. Ketiganya kami amankan di tempat persembunyiannya yakni rumah kontrakan di Desa Glodokan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi kepada awak media, , Sabtu (6/4)

Baca Juga :  Tragedi di Selat Bali: Perempuan Lompat dari Kapal Feri, Tinggalkan Anak Autis di Mobil

Modus aksi pencurian adalah mencongkel pintu belakang dan dua gembok pintu. Mereka masuk dengan cepat dan mengambil semua HP di konter itu, yaitu 73 HP, 1 unit laptop, 1 unit TV, dan 1 unit PS. 

“Ketiganya masuk dengan cepat dan menguras seluruh HP yang ada di konter tersebut. Kalau jumlahnya ada 73 HP, 1 unit laptop, 1 unit TV, dan 1 unit PS,” ungkap Untung.

Seluruh HP yang dicuri dimasukkan ke dalam karung dan dibawa kabur menggunakan mobil Avanza warna hitam. 

Polisi berhasil menangkap para pelaku di rumah kontrakan mereka di Desa Glodokan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berupa mobil Avanza, 44 HP dengan dusbook serta 7 HP tanpa dusbook, dan alat-alat untuk membobol. 

Baca Juga :  Pembukaan yang Meriah Olimpiade Paris 2024 di Sungai Seine

Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Kendal. Selain itu para pelaku termacam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. 

“Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Ketiga tersangka ini akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

130.000 Won Berapa Rupiah?

Pendidikan

130.000 Won Berapa Rupiah? Simak Kurs Won Korea Terbaru Hari Ini

Thursday, 19 Feb 2026 - 15:10 WIB

Cara Mengatasi Breakout

Lifestyle

Cara Mengatasi Breakout: Panduan Ampuh Kembalikan Kulit Sehatmu

Thursday, 19 Feb 2026 - 14:55 WIB