3 Pria Diamankan Polisi Usai Bobol Konter di Kendal

Avatar

- Redaksi

Sunday, 7 April 2024 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 pria yang mencuri 73 hp dan 1 laptop di Konter Kendal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idTiga pria melakukan pencurian di sebuah konter handphone (HP) di Boja, Kabupaten Kendal. Mereka berhasil mencuri 73 unit HP dan satu laptop. 

Tiga pelaku tersebut bernama Andri Hermawan, Agus Kurniawan, dan Doddy Maulida. Mereka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kendal. 

Awalnya, korban melaporkan kasus pembobolan pada Rabu dini hari. Setelah itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satreskrim Polres Kendal telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka pencuri puluhan HP dari konter HP di Boja. Ketiganya kami amankan di tempat persembunyiannya yakni rumah kontrakan di Desa Glodokan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi kepada awak media, , Sabtu (6/4)

Baca Juga :  Polisi Panggil Presiden EM UB yang Diduga Menganiaya Mahasiswa, Berikut Faktanya!

Modus aksi pencurian adalah mencongkel pintu belakang dan dua gembok pintu. Mereka masuk dengan cepat dan mengambil semua HP di konter itu, yaitu 73 HP, 1 unit laptop, 1 unit TV, dan 1 unit PS. 

“Ketiganya masuk dengan cepat dan menguras seluruh HP yang ada di konter tersebut. Kalau jumlahnya ada 73 HP, 1 unit laptop, 1 unit TV, dan 1 unit PS,” ungkap Untung.

Seluruh HP yang dicuri dimasukkan ke dalam karung dan dibawa kabur menggunakan mobil Avanza warna hitam. 

Polisi berhasil menangkap para pelaku di rumah kontrakan mereka di Desa Glodokan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berupa mobil Avanza, 44 HP dengan dusbook serta 7 HP tanpa dusbook, dan alat-alat untuk membobol. 

Baca Juga :  Mengejutkan, Mahasiswi Unej Meninggal Saat Diklatsar Pencinta Alam

Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Kendal. Selain itu para pelaku termacam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. 

“Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Ketiga tersangka ini akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Terungkap! Pembunuhan Sopir Truk di Madiun Dipicu Utang Judi Online
Tanggapan PT Garuda Mengenai John yang Lahir dan Mendapat Fasilitas Penerbangan Geratis
PT Gatra Akan Tutup pada 31 Juli? Karena Ditelan Kemajuan Zaman?
Viral! Vidio 2 orang Dikeroyok Massal oleh Warga Karena Maling Petai
Drum Thinner Meledak, Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Hangus Terbakar
7 Kebiasaan yang Bisa Menyebabkan Obesitas!
Timnas Voli U-20 Indonesia Tumbangkan Australia 3-2 di Grup A, Begini Jalannya Pertandingan
Performa Inggris di Euro 2024 Dikritik, Maguire: Turnamen Sepak Bola Memang Tidak Mudah

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 08:56 WIB

Terungkap! Pembunuhan Sopir Truk di Madiun Dipicu Utang Judi Online

Saturday, 27 July 2024 - 07:22 WIB

Tanggapan PT Garuda Mengenai John yang Lahir dan Mendapat Fasilitas Penerbangan Geratis

Saturday, 27 July 2024 - 07:18 WIB

Viral! Vidio 2 orang Dikeroyok Massal oleh Warga Karena Maling Petai

Friday, 26 July 2024 - 22:59 WIB

Drum Thinner Meledak, Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Hangus Terbakar

Friday, 26 July 2024 - 19:11 WIB

7 Kebiasaan yang Bisa Menyebabkan Obesitas!

Berita Terbaru

Cara Membuat Kuah Bakso yang Sedap

kuliner

Cara Membuat Kuah Bakso yang Sedap, Auto Bikin Lapar!

Saturday, 27 Jul 2024 - 07:25 WIB