Hati-Hati Berwisata Saat Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan Ahli dan Pemerintah

- Redaksi

Saturday, 8 March 2025 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi wisata di cuaca ekstrem (Dok.ist)

Ilustrasi wisata di cuaca ekstrem (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam memilih tempat wisata, terutama saat kondisi cuaca ekstrem. Apalagi, saat libur Lebaran, banyak orang akan berkunjung ke berbagai destinasi wisata, sehingga risiko bencana bisa meningkat.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI), Azril Azhari, mengingatkan pentingnya memilih tempat wisata yang aman.

“Masyarakat harus cermat memilih kawasan wisata yang aman, apakah ada informasi yang cukup dari pengelola wisata atau Pemda mengenai potensi bahaya dan antisipasi risiko bencana”, ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Azril, masih banyak tempat wisata yang kurang memperhatikan manajemen risiko, seperti lokasi yang rawan banjir atau longsor.

Selain itu, kesiapan dalam menghadapi bencana juga masih lemah, misalnya kurangnya perlengkapan darurat atau jalur evakuasi yang tidak jelas.

Baca Juga :  Pemilik Biro Umrah dan Haji di Ponorogo Ditangkap Usai Gelapkan Uang Calon Jamaah hingga Rp 5 Miliar

“Jadi orientasi membangun kawasan wisata jangan pada bisnia semata, tapi mengabaikan soal analisi dampak lingkungannya. Harusnya pemerintah pusat membuat aturan reward and punishment bagi kawasan wisata dalam hal manajemen risiko”, ujarnya melanjutkan.

Azril juga menekankan bahwa pengelolaan risiko harus diterapkan sejak tahap perencanaan, pembangunan, hingga pengelolaan wisata.

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah mengimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat mengganggu aktivitas wisatawan saat libur Lebaran.

Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan wisata yang aman dan nyaman selama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

“Kami sudah edarkan ke gubernur, bupati, wali kota, serta para pelaku usaha pariwisata”, ujarnya.

Baca Juga :  Permudahkan Penyidikan, Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri

Salah satu poin utama dalam edaran ini adalah pentingnya langkah antisipasi terhadap bencana seperti banjir dan cuaca ekstrem yang bisa membahayakan wisatawan.

Pemerintah daerah diminta memastikan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta standar usaha pariwisata secara ketat.

Selain itu, pemerintah daerah juga diimbau untuk selalu memantau perubahan cuaca dari BMKG dan memberikan informasi terkini kepada wisatawan serta masyarakat sekitar. Dengan begitu, risiko kecelakaan atau bencana saat berwisata bisa diminimalkan.

Berita Terkait

Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu di 2026? Jadwal Resmi Taspen & Estimasi Dana yang Bakal Masuk Rekening
Panduan Lengkap Cara Sholat Gerhana Bulan: Niat dan Tata Caranya
Apakah Korek Kuping Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Apa Itu Red Flag? Mengenali Tanda Peringatan dalam Hubungan dan Kehidupan
Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil yang Perlu Dipahami
Bolehkah Keramas Saat Puasa? Simak Hukum dan Tipsnya Agar Tetap Segar
Apakah Boleh Menghirup FreshCare saat Puasa? Simak Hukum dan Penjelasannya
Apakah Sholat Dhuha Boleh Berjamaah? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Berita Terkait

Tuesday, 3 March 2026 - 19:07 WIB

Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu di 2026? Jadwal Resmi Taspen & Estimasi Dana yang Bakal Masuk Rekening

Tuesday, 3 March 2026 - 14:56 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Gerhana Bulan: Niat dan Tata Caranya

Saturday, 28 February 2026 - 13:37 WIB

Apakah Korek Kuping Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Friday, 27 February 2026 - 09:56 WIB

Apa Itu Red Flag? Mengenali Tanda Peringatan dalam Hubungan dan Kehidupan

Wednesday, 25 February 2026 - 13:34 WIB

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil yang Perlu Dipahami

Berita Terbaru