Kurator Putuskan PHK 11.000 Buruh Sritex, Wamenaker Angkat Bicara

- Redaksi

Saturday, 1 March 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan Sritex yang terpengaruh PHK (Dok. Ist)

Karyawan Sritex yang terpengaruh PHK (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyayangkan keputusan Kurator yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap hampir 11.000 buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex).

Menurut Immanuel, yang akrab disapa Noel, seharusnya Kurator bisa mencari cara lain untuk menyelamatkan perusahaan, seperti mempertahankan kelangsungan usaha (going concern) agar para pekerja tidak kehilangan pekerjaan.

“Secara normatif hal itu memang hak Kurator. Namun keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” kata Noel dalam keteranganya, Sabtu (1/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa jika sebuah perusahaan masih bisa bertahan dan bangkit dari kebangkrutan, maka seharusnya PHK bukan satu-satunya solusi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampokan Bersenjata di Dua Minimarket Kediri, Ini Kronologinya!

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama kementerian terkait dan manajemen Sritex sebenarnya telah berupaya mempertahankan operasional perusahaan agar tidak sampai gulung tikar.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang telah memutuskan bahwa PT Sritex dan tiga anak usahanya bangkrut atau mengalami insolvency, yaitu kondisi di mana perusahaan tidak mampu membayar utang tepat waktu.

Karena itu, Kurator mengambil langkah pemberesan, yakni menjual aset perusahaan untuk melunasi kewajiban utangnya. Namun, sebelum tahap ini dilakukan, lebih dari 10.000 pekerja telah terkena PHK.

“Saya mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, namun diputus pailit,” ujarnya.

Baca Juga :  Pria di Gorontalo Tewas Usai Dibacok Temannya

Keputusan ini tentu menjadi pukulan berat bagi ribuan pekerja yang kehilangan mata pencahariannya. Pemerintah pun berjanji akan membantu mereka agar bisa mendapatkan pekerjaan baru.

Berita Terkait

MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi
Gedung Baru Kantor Pengadilan Negeri Tuban Terabaikan Setelah 3 Tahun Pembangunan Rampung
Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pria yang Tega Bunuh hingga sebabkan Balita Tewas Terbakar di Tangerang
Pemkab Ponorogo Bidik PAD hingga Tekan Kemiskinan Ekstream hingga 5 Persen
Saksi Sebut Mbak Ita Suruh Buang HP, KPK Ungkap Hal Ini
Terungkap Ini Hubungan Pelaku dan Korban Pembunuhan di Bogor, Ternyata Masih Keluarga

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 09:12 WIB

MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik

Thursday, 1 May 2025 - 09:08 WIB

Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi

Thursday, 1 May 2025 - 09:03 WIB

Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Thursday, 1 May 2025 - 08:58 WIB

Gedung Baru Kantor Pengadilan Negeri Tuban Terabaikan Setelah 3 Tahun Pembangunan Rampung

Thursday, 1 May 2025 - 08:51 WIB

Pemkab Ponorogo Bidik PAD hingga Tekan Kemiskinan Ekstream hingga 5 Persen

Berita Terbaru