Berita

Ojol di Surabaya jadi Terdakwa Usai Terlibat TPPU

Swarawarta.co.id – Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Ahmad Sopian kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 119 miliar.

Kasus ini bermula ketika Sopian menawarkan data pribadinya untuk digunakan sebagai penampung dana ilegal dengan imbalan sebesar Rp 250 ribu.

Menurut jaksa penuntut umum, Lujeng Andayani, Sopian pertama kali berkenalan dengan dua orang bernama Marcel dan Reza melalui media sosial Facebook.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam aksi pembobolan bank.

“Selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinar Mas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” kata Lujeng dalam surat dakwaannya, Selasa (18/3/2025).

Jaksa mengungkap bahwa Sopian mengalihkan dana dengan mentransfer Rp 2,24 miliar ke sejumlah rekening lain dalam waktu berdekatan pada 22 Juni 2024. Sisanya, dana tersebut digunakan untuk membeli aset kripto.

“Pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas secara online dengan download aplikasi Simobi Plus, lalu memasukkan data terdakwa,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sopian, Anwar Badri, menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa rekening pribadinya digunakan untuk aktivitas ilegal.

Ia menegaskan bahwa Sopian hanya berperan sebagai penyedia data pribadi untuk keperluan pembuatan rekening dan tidak terlibat langsung dalam aksi pencucian uang tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam menggunakan data pribadi, terutama terkait dengan transaksi keuangan.

Penggunaan rekening pribadi oleh pihak lain tanpa pemahaman yang jelas dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17 2025: Tantangan di Grup H!

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira bagi pecinta sepak bola Tanah Air! Timnas Indonesia U-17 siap berlaga…

5 hours ago

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa lawan kata dari "haus"? Jika lawan kata "lapar" adalah…

6 hours ago

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

SwaraWarta.co.id - Pastikan data Dapodik Anda sudah valid dan rekening bank aktif untuk menerima tunjangan…

6 hours ago

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

SwaraWarta.co.id - Memasuki akhir tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial…

7 hours ago

Kapan Piala Dunia 2026? Berikut Jadwal Informasi Terbarunya!

SwaraWarta.co.id – Kapan Piala Dunia 2026 berlangsung? Piala Dunia 2026 akan menjadi edisi turnamen yang…

8 hours ago

APA Yang Dimaksud Dengan Penilaian Kinerja Dan Mengapa Hal Ini Penting Dalam Sebuah Organisasi? Apa Metode Penilaian Kinerja Yang Paling Tepat

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal “Apa yang dimaksud dengan penilaian kinerja dan…

1 day ago