Ojol di Surabaya jadi Terdakwa Usai Terlibat TPPU

- Redaksi

Wednesday, 19 March 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Ahmad Sopian kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 119 miliar.

Kasus ini bermula ketika Sopian menawarkan data pribadinya untuk digunakan sebagai penampung dana ilegal dengan imbalan sebesar Rp 250 ribu.

Menurut jaksa penuntut umum, Lujeng Andayani, Sopian pertama kali berkenalan dengan dua orang bernama Marcel dan Reza melalui media sosial Facebook.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam aksi pembobolan bank.

“Selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinar Mas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” kata Lujeng dalam surat dakwaannya, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  Harga Cabai Terus Melambung Tinggi, Begini Kata Petani

Jaksa mengungkap bahwa Sopian mengalihkan dana dengan mentransfer Rp 2,24 miliar ke sejumlah rekening lain dalam waktu berdekatan pada 22 Juni 2024. Sisanya, dana tersebut digunakan untuk membeli aset kripto.

“Pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas secara online dengan download aplikasi Simobi Plus, lalu memasukkan data terdakwa,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sopian, Anwar Badri, menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa rekening pribadinya digunakan untuk aktivitas ilegal.

Ia menegaskan bahwa Sopian hanya berperan sebagai penyedia data pribadi untuk keperluan pembuatan rekening dan tidak terlibat langsung dalam aksi pencucian uang tersebut.

Baca Juga :  Contoh Ucapan Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025 yang Menyentuh Hati

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam menggunakan data pribadi, terutama terkait dengan transaksi keuangan.

Penggunaan rekening pribadi oleh pihak lain tanpa pemahaman yang jelas dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Berita Terkait

Kenapa KKB Tidak Diberantas? Menguak Alasan Kompleks di Balik Konflik Papua
Kenapa Andre Taulany Cerai? Ternyata Karena Alasan ini Komedian Kondang Itu Berpisah!
Video Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria Tersebar di Sosmed
VIRAL! Video 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Jadi Sorotan, Banyak Diburu oleh Netizen!
Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan
Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf
Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan
Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG

Berita Terkait

Wednesday, 16 September 2026 - 14:25 WIB

Kenapa KKB Tidak Diberantas? Menguak Alasan Kompleks di Balik Konflik Papua

Wednesday, 16 September 2026 - 10:53 WIB

Kenapa Andre Taulany Cerai? Ternyata Karena Alasan ini Komedian Kondang Itu Berpisah!

Wednesday, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Video Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria Tersebar di Sosmed

Wednesday, 16 September 2026 - 09:49 WIB

VIRAL! Video 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Jadi Sorotan, Banyak Diburu oleh Netizen!

Tuesday, 15 September 2026 - 10:20 WIB

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan

Berita Terbaru