Angkutan barang (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Di Jawa Timur, ada 4 ruas jalan tol dan 4 ruas jalan non-tol yang akan menerapkan aturan ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Ainur Rofiq, pada Senin (17/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
2. Tol Surabaya-Gresik
3. Tol Pandaan-Malang
4. Tol Probolinggo-Banyuwangi
1. Jalan Pandaan-Malang
2. Jalan Probolinggo-Lumajang
3. Jalan Caruban-Jombang
4. Jalan Banyuwangi-Jember
Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih, termasuk truk gandeng dan kereta tempelan. Beberapa jenis muatan yang tidak diperbolehkan melintas meliputi:
Beberapa jenis angkutan barang masih diperbolehkan melintas, di antaranya:
Angkutan bahan pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai
Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik Lebaran, sehingga perjalanan masyarakat menjadi lebih lancar dan aman.
SwaraWarta.co.id - Pasukan NATO dikerahkan ke Greenland dalam sebuah latihan militer bersama yang bersejarah, sebagai respons…
SwaraWarta.co.id - Sariawan atau stomatitis aftosa adalah luka kecil di dalam mulut yang bisa menimbulkan…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara hapus akun uatas secara permanen dan mudah. Uatas merupakan salah…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara ambil uang di ATM BCA tanpa kartu? Di era digital yang…
SwaraWarta.co.id - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bantuan sosial yang paling…
SwaraWarta.co.id - Ada beberapa alasan psikologi orang tidak posting foto di media sosial. Di era…