Pemerintah Batasi Angkutan Barang di Jawa Timur pada 24 Maret – 8 April 2025, Ini Rinciannya!

- Redaksi

Tuesday, 18 March 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angkutan barang (Dok. Ist)

Angkutan barang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Di Jawa Timur, ada 4 ruas jalan tol dan 4 ruas jalan non-tol yang akan menerapkan aturan ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Ainur Rofiq, pada Senin (17/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruas Jalan yang Dibatasi untuk Angkutan Barang

Jalan Tol:

1. Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo

2. Tol Surabaya-Gresik

3. Tol Pandaan-Malang

4. Tol Probolinggo-Banyuwangi

Jalan Non-Tol:

1. Jalan Pandaan-Malang

Baca Juga :  Cara Mudah Akses CCTV Nganjuk Online

2. Jalan Probolinggo-Lumajang

3. Jalan Caruban-Jombang

4. Jalan Banyuwangi-Jember

Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih, termasuk truk gandeng dan kereta tempelan. Beberapa jenis muatan yang tidak diperbolehkan melintas meliputi:

  • Material galian seperti tanah, pasir, dan batu
  • Hasil tambang
  • Bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu
  • Angkutan Barang yang Masih Diperbolehkan Beroperasi

Beberapa jenis angkutan barang masih diperbolehkan melintas, di antaranya:

  • Angkutan BBM dan gas
  • Angkutan hewan ternak
  • Pupuk dan pakan ternak
  • Kendaraan yang mengangkut kebutuhan untuk penanganan bencana alam
  • Kendaraan untuk program mudik sepeda motor gratis

Angkutan bahan pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai

Baca Juga :  Pekerja Padat Karya dengan Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas PPh, PPN Naik Jadi 12%

Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik Lebaran, sehingga perjalanan masyarakat menjadi lebih lancar dan aman.

Berita Terkait

Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka, Ini Lokasinya di Jakarta Hari Senin
Kementan Targetkan Bentuk 4.224 Brigade Pangan untuk Tingkatkan Produksi Beras
Perempuan Semakin Berdaya di Era Digital: Tren Positif di Tokopedia dan TikTok Shop
Libur Paskah 2025, Tiket Suite Class Kereta Api Laris Manis
Batik Air Buka Penerbangan Langsung dari Kuala Lumpur ke Dili Mulai 6 Juni 2025
GEEKVAPE Luncurkan Laporan Keberlanjutan Perdana, Tegaskan Strategi Keberlanjutan Perusahaan
Transaksi Paylater Kredivo Tumbuh 10 Persen, Didominasi Usia 30 Tahun ke Atas
ANTAM Pastikan Stok Emas Batangan Aman Meski Harga Naik

Berita Terkait

Monday, 21 April 2025 - 09:58 WIB

Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka, Ini Lokasinya di Jakarta Hari Senin

Saturday, 19 April 2025 - 09:25 WIB

Kementan Targetkan Bentuk 4.224 Brigade Pangan untuk Tingkatkan Produksi Beras

Friday, 18 April 2025 - 09:02 WIB

Perempuan Semakin Berdaya di Era Digital: Tren Positif di Tokopedia dan TikTok Shop

Thursday, 17 April 2025 - 08:50 WIB

Libur Paskah 2025, Tiket Suite Class Kereta Api Laris Manis

Thursday, 17 April 2025 - 08:46 WIB

Batik Air Buka Penerbangan Langsung dari Kuala Lumpur ke Dili Mulai 6 Juni 2025

Berita Terbaru

Sebutkan dan Jelaskan Teori Masuknya Agama Islam ke Nusantara

Pendidikan

Sebutkan dan Jelaskan Teori Masuknya Agama Islam ke Nusantara

Tuesday, 22 Apr 2025 - 13:37 WIB