Pengemudi ojek online (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Pada tahun 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) Gojek dan Grab.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/OANU2A25, pengemudi ojol yang terdaftar secara resmi berhak menerima THR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Besaran THR yang diberikan adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Bagi pengemudi yang belum bekerja selama 12 bulan penuh, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja mereka.
Untuk bisa mendapatkan THR, pengemudi harus memenuhi beberapa kriteria, seperti, Jumlah pesanan yang diselesaikan, Jumlah hari dan jam online, Rating pengemudi, Tingkat penyelesaian pesanan
Kebijakan ini merupakan hasil diskusi panjang antara pemerintah, perusahaan aplikasi transportasi online, dan perwakilan pengemudi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar adil bagi semua pihak.
Pencairan THR akan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pengemudi ojol dapat menikmati momen Lebaran dengan lebih tenang dan sejahtera.
SwaraWarta.co.id – Mengapa sidik jari tidak berfungsi? Pernahkah Anda merasa frustrasi karena sensor sidik jari…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara menumbuhkan perilaku disiplin dan saling menghargai dalam menjalankan ibadah pada diri…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara memberikan dorongan kepada teman kita untuk beramal baik dan menjauhi amal…
SwaraWarta.co.id - Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, apa yang dimaksud dengan penyusutan…
SwaraWarta.coid – Kali ini kita akan bahas, apa yang menjadi pembeda antara digital citizen dan…
SwaraWarta.co.id - Jelaskan arti penting diutusnya Nabi Muhammad saw dalam menyampaikan dan menegakkan hukum Allah…