Pemerintah Beri THR untuk Pengemudi Ojol Gojek dan Grab di 2025, Ini Syarat dan Besarannya

- Redaksi

Thursday, 13 March 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengemudi ojek online (Dok. Ist)

Pengemudi ojek online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada tahun 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) Gojek dan Grab.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/OANU2A25, pengemudi ojol yang terdaftar secara resmi berhak menerima THR.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besaran THR yang diberikan adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Bagi pengemudi yang belum bekerja selama 12 bulan penuh, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja mereka.

Untuk bisa mendapatkan THR, pengemudi harus memenuhi beberapa kriteria, seperti, Jumlah pesanan yang diselesaikan, Jumlah hari dan jam online, Rating pengemudi, Tingkat penyelesaian pesanan

Baca Juga :  Persiapan Tim Indonesia Jelang Lawan Tim Australia di Babak 16 Besar Piala Asia 2023

Kebijakan ini merupakan hasil diskusi panjang antara pemerintah, perusahaan aplikasi transportasi online, dan perwakilan pengemudi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar adil bagi semua pihak.

Pencairan THR akan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pengemudi ojol dapat menikmati momen Lebaran dengan lebih tenang dan sejahtera.

Berita Terkait

PRJ 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap dan Informasi Terbarunya
Apakah Taufik Hidayat Sudah Ditangkap? Ini Fakta Kasus Terbaru di Bandung
Hotel Sultan Milik Siapa? Kisah Panjang Perebutan Aset Negara!
Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah Panjang Sengketa Lahan yang Berakhir Dramatis
Klik di Sini! Cara Mengecek KIP Lewat Online Terbaru, Cepat dan Nggak Ribet!
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!
Kabar Baik! Menteri Keuangan Purbaya Optimis Harga Pertamax Bakal Segera Turun
Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:17 WIB

PRJ 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap dan Informasi Terbarunya

Wednesday, 24 June 2026 - 09:37 WIB

Apakah Taufik Hidayat Sudah Ditangkap? Ini Fakta Kasus Terbaru di Bandung

Wednesday, 24 June 2026 - 07:14 WIB

Hotel Sultan Milik Siapa? Kisah Panjang Perebutan Aset Negara!

Wednesday, 24 June 2026 - 06:15 WIB

Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah Panjang Sengketa Lahan yang Berakhir Dramatis

Tuesday, 23 June 2026 - 11:07 WIB

Klik di Sini! Cara Mengecek KIP Lewat Online Terbaru, Cepat dan Nggak Ribet!

Berita Terbaru

Diclofenac Sodium Obat Apa?

Kesehatan

Diclofenac Sodium Obat Apa? Fungsi, Dosis, dan Efek Sampingnya

Wednesday, 24 Jun 2026 - 10:03 WIB