Pemerintah Beri THR untuk Pengemudi Ojol Gojek dan Grab di 2025, Ini Syarat dan Besarannya

- Redaksi

Thursday, 13 March 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengemudi ojek online (Dok. Ist)

Pengemudi ojek online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada tahun 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) Gojek dan Grab.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/OANU2A25, pengemudi ojol yang terdaftar secara resmi berhak menerima THR.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besaran THR yang diberikan adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Bagi pengemudi yang belum bekerja selama 12 bulan penuh, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja mereka.

Untuk bisa mendapatkan THR, pengemudi harus memenuhi beberapa kriteria, seperti, Jumlah pesanan yang diselesaikan, Jumlah hari dan jam online, Rating pengemudi, Tingkat penyelesaian pesanan

Baca Juga :  Bocah Laki-laki Tewas Usai Tenggelam di Kali Cengkareng

Kebijakan ini merupakan hasil diskusi panjang antara pemerintah, perusahaan aplikasi transportasi online, dan perwakilan pengemudi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar adil bagi semua pihak.

Pencairan THR akan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pengemudi ojol dapat menikmati momen Lebaran dengan lebih tenang dan sejahtera.

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan
Tag :

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Berita Terbaru

Discover the top 10 AI image editors of 2025 with prompt-free tools. Magic Hour ranks #1 for fast, realistic, and professional editing.

Rekomendasi

Best AI Image Editor with Prompt Free Tools of 2025 (Ranked & Tested)

Saturday, 15 Nov 2025 - 18:48 WIB

Cara Menonaktifkan WA Sementara

Teknologi

Cara Menonaktifkan WA Sementara Tanpa Harus Uninstall Aplikasi

Saturday, 15 Nov 2025 - 16:00 WIB

Adapundi Apakah Legal?

Teknologi

Adapundi Apakah Legal? Ini Bukti dan Penjelasan Lengkapnya

Saturday, 15 Nov 2025 - 14:54 WIB