Pemerintah Beri THR untuk Pengemudi Ojol Gojek dan Grab di 2025, Ini Syarat dan Besarannya

- Redaksi

Thursday, 13 March 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengemudi ojek online (Dok. Ist)

Pengemudi ojek online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada tahun 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) Gojek dan Grab.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/OANU2A25, pengemudi ojol yang terdaftar secara resmi berhak menerima THR.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besaran THR yang diberikan adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Bagi pengemudi yang belum bekerja selama 12 bulan penuh, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja mereka.

Untuk bisa mendapatkan THR, pengemudi harus memenuhi beberapa kriteria, seperti, Jumlah pesanan yang diselesaikan, Jumlah hari dan jam online, Rating pengemudi, Tingkat penyelesaian pesanan

Baca Juga :  Semarak Peringatan Hari Pramuka ke-63 pada 14 Agustus 2024: Siswa Tetap Masuk Sekolah

Kebijakan ini merupakan hasil diskusi panjang antara pemerintah, perusahaan aplikasi transportasi online, dan perwakilan pengemudi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar adil bagi semua pihak.

Pencairan THR akan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pengemudi ojol dapat menikmati momen Lebaran dengan lebih tenang dan sejahtera.

Berita Terkait

Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?
Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?
Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026
Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik
Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas
Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!
Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat
Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!
Tag :

Berita Terkait

Monday, 13 July 2026 - 06:30 WIB

Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?

Sunday, 12 July 2026 - 15:49 WIB

Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?

Sunday, 12 July 2026 - 10:53 WIB

Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik

Thursday, 9 July 2026 - 11:57 WIB

Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas

Wednesday, 8 July 2026 - 08:19 WIB

Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!

Berita Terbaru

Cara Daftar JKN Mobile

Teknologi

4 Cara Daftar JKN Mobile dengan Gampang, Cukup Lewat HP Saja!

Monday, 13 Jul 2026 - 09:27 WIB