Pemerintah Beri THR untuk Pengemudi Ojol Gojek dan Grab di 2025, Ini Syarat dan Besarannya

- Redaksi

Thursday, 13 March 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengemudi ojek online (Dok. Ist)

Pengemudi ojek online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada tahun 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) Gojek dan Grab.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/OANU2A25, pengemudi ojol yang terdaftar secara resmi berhak menerima THR.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besaran THR yang diberikan adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Bagi pengemudi yang belum bekerja selama 12 bulan penuh, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja mereka.

Untuk bisa mendapatkan THR, pengemudi harus memenuhi beberapa kriteria, seperti, Jumlah pesanan yang diselesaikan, Jumlah hari dan jam online, Rating pengemudi, Tingkat penyelesaian pesanan

Baca Juga :  Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

Kebijakan ini merupakan hasil diskusi panjang antara pemerintah, perusahaan aplikasi transportasi online, dan perwakilan pengemudi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar adil bagi semua pihak.

Pencairan THR akan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pengemudi ojol dapat menikmati momen Lebaran dengan lebih tenang dan sejahtera.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah
Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD
Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran
Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!
Tag :

Berita Terkait

Friday, 3 July 2026 - 16:46 WIB

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah

Friday, 3 July 2026 - 11:10 WIB

Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!

Thursday, 2 July 2026 - 10:31 WIB

Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Thursday, 2 July 2026 - 10:25 WIB

Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

Berita Terbaru

Ronaldo Cetak Berapa Gol di Piala Dunia

Olahraga

Rekor Baru CR7: Ronaldo Cetak Berapa Gol di Piala Dunia?

Friday, 3 Jul 2026 - 09:53 WIB