Berita

PPPK Paruh Waktu: Apakah Mendapatkan Tunjangan?

 

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pegawai pemerintah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu isu yang sering muncul adalah apakah PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan seperti PPPK penuh waktu. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum dan Ketentuan

Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Dalam Perpres tersebut, gaji PPPK bervariasi tergantung golongan dan masa  kerja.

Namun, hingga saat ini, belum ada ketentuan spesifik yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan untuk PPPK paruh waktu.

Tunjangan yang Mungkin Diterima

Meskipun belum ada aturan yang jelas, beberapa tunjangan mungkin dapat diterima oleh PPPK paruh waktu, antara lain:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Beberapa informasi menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu dapat menerima tukin sebesar persentase tertentu dari gaji pokok.
  • Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu yang sudah menikah berhak menerima tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu

Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. PPPK penuh waktu memiliki hak yang sama dengan PNS, termasuk gaji dan tunjangan yang lengkap.

Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki hak yang disesuaikan dengan jam kerja dan perjanjian kerja yang disepakati.

Harapan dan Perkembangan

Masyarakat berharap pemerintah segera mengeluarkan aturan yang lebih jelas mengenai gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan para pegawai.

Meskipun belum ada ketentuan yang pasti, PPPK paruh waktu berpotensi mendapatkan beberapa jenis tunjangan, seperti tukin dan tunjangan keluarga. Namun, perlu diingat bahwa hak-hak mereka disesuaikan dengan status paruh waktu. Pemerintah diharapkan dapat segera memperjelas aturan terkait hal ini.

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Apa Itu Deforestasi? Mengenal Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya yang Mengancam Kehidupan

SwaraWarta.co.id - Apakah Anda pernah mendengar istilah Deforestasi? Istilah ini sering muncul dalam isu lingkungan,…

16 hours ago

14055 Nomor Apa? Layanan Penting yang Perlu Anda Tahu

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda menerima panggilan misterius dari nomor 14055? Di era digital saat ini,…

16 hours ago

Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

SwaraWarta.co.id - Apa itu sistem single salary untuk PNS? Single Salary System adalah sistem penggajian tunggal…

16 hours ago

Kenapa Sering Mengantuk? Kenali Penyebab Utama dan Solusinya

SwaraWarta.co.id - Kenapa sering mengantuk? Pernahkah Anda merasa lemas dan sulit fokus karena rasa kantuk…

16 hours ago

LINK LIVE STREAMING ARAB SAUDI VS INDONESIA, LAGA HIDUP MATI BAGI SKUAD GARUDA DEMI TIKET LOLOS KE PIALA DUNIA 2026

SwaraWarta.co.id - Bagi Anda yang ingin menyaksikan pertandingan besar Timnas Indonesia melawan Arab Saudi di…

17 hours ago

Mengapa Demokrasi Kerakyatan Merupakan Demokrasi yang Cocok Bagi Indonesia? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id – Mengapa demokrasi kerakyatan merupakan demokrasi yang cocok bagi Indonesia? Seperti yang diketahui Indonesia,…

2 days ago