445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

- Redaksi

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelundupan rokok ilegal (Dok. Ist)

Penyelundupan rokok ilegal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Gorontalo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal.

Sebanyak 25 karung rokok tanpa cukai berhasil diamankan dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Gorontalo.

Komandan Lanal Gorontalo, Letkol Laut (P) Martha Novalianto, mengatakan bahwa operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memerangi peredaran barang ilegal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang-barang seperti ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga bisa berdampak negatif bagi masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 21 April 2025, saat Kantor Bea Cukai Gorontalo menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal dari Sengkang menuju Gorontalo melalui jalur darat.

Baca Juga :  KKP: Garam Sabu Raijua Berkualitas Ekspor Meski Dikelola Tradisional

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), dan Lanal Gorontalo.

Pada 22 April 2025, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah perbatasan antara Gorontalo dan Sulawesi Tengah.

“Selanjutnya pada tanggal 22 April 2025 Tim Gabungan Giat Operasi Penindakan melakukan pendalaman informasi. Dan melakukan pemantauan di perbatasan Gorontalo-Sulteng,” kata Martha, lewat keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Keesokan harinya, 23 April 2025, tim berhasil menghentikan sebuah kendaraan dengan nomor polisi DP 1465 LP yang diduga membawa rokok ilegal.

Dari kendaraan tersebut, ditemukan 11 karung berisi rokok tanpa cukai dan dua orang sopir langsung diamankan.

Baca Juga :  Angga Yunanda & Shenina Cinnamon Resmi Menikah, Romantis dan Penuh Kehangatan!

Tak berhenti di situ, tim gabungan melanjutkan pencarian kendaraan lainnya. Mereka akhirnya menemukan satu mobil dengan nomor polisi DW 1409 AF di sebuah rumah di daerah Taupa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dari lokasi ini, satu sopir diamankan bersama 14 karung rokok ilegal.

“Kemudian Tim Gabungan melakukan pencarian 1 (satu) kendaraan lainnya yang diduga membawa rokok ilegal dengan melakukan penyisiran di Jalur Trans Sulawesi. Dan langsung mendapati melakukan penindakan mobil nopol DW 1409 AF di sebuah rumah di Taupa, Kab. Moutong, Sulawesi Tengah,” ucapnya.

Secara keseluruhan, tim berhasil menyita dua kendaraan minibus, menangkap tiga orang sopir, dan mengamankan 25 karung rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga :  Cara Membuat Page Number di Word

Total rokok yang diamankan berjumlah sekitar 445.800 batang dari berbagai merek. Nilai kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp432 juta.

Kini, seluruh barang bukti bersama dua sopir dan satu kernet dibawa ke Kantor Bea Cukai Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peredaran rokok tanpa cukai ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan 56. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berisiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan resmi.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan
Penyebab Kenaikan Harga Bawang Putih: Implikasi Melemahnya Rupiah dan Impor Terbatas

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB