Apakah Harus Punya Ijazah atau SKL saat Daftar UM-PTKIN 2025?

- Redaksi

Saturday, 26 April 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Span PTKIN (Dok. Ist)

Span PTKIN (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2025 telah dibuka sejak 22 April.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi UM-PTKIN. Ujian ini akan diadakan di 58 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), serta Universitas Singaperbangsa Karawang.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar UM-PTKIN 2025

Untuk peserta lulusan tahun 2023 dan 2024, mereka wajib memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai syarat pendaftaran.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa peserta telah menyelesaikan pendidikan menengah.

Namun, bagi peserta lulusan tahun 2025, dokumennya lebih fleksibel. Mereka tidak perlu memiliki ijazah, cukup salah satu dari dokumen berikut: Surat Keterangan Lulus (SKL), Pengumuman Kelulusan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Siswa.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Timah, Robert Indarto, Rencanakan Banding Terhadap Putusan Pengadilan

Hal ini disebabkan oleh waktu pendaftaran yang berdekatan dengan jadwal kelulusan.

Persyaratan Umum Pendaftaran UM-PTKIN 2025:

1. Peserta yang Berhak Mendaftar: Pendaftaran terbuka untuk lulusan dari MA/MAK, SMA/SMK, SPM, PDF, PKPPS, atau sederajat, dengan tahun kelulusan 2023, 2024, atau 2025.

2. Dokumen yang Harus Dimiliki:

Lulusan 2023 dan 2024: Harus memiliki Ijazah atau SKL.

Lulusan 2025: Bisa mendaftar dengan salah satu dokumen berikut: SKL, pengumuman kelulusan, KTP, atau kartu siswa.

3. Persyaratan Tambahan: Peserta harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), email aktif, dan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi oleh panitia.

4. Proses Pendaftaran: Pendaftaran dilakukan online di situs https://um.ptkin.ac.id. Setelah mengisi formulir, peserta membayar biaya pendaftaran melalui bank yang ditunjuk. Biaya ini tidak dapat dikembalikan.

Baca Juga :  Segmentasi Pasar Merupakan Alat Bagi Perusahaan Mendapatkan Keuntungan Diferensial dibandingkan Kompetitornya

5. Pemilihan Program Studi dan Lokasi Ujian: Peserta dapat memilih hingga tiga program studi dan lokasi ujian di PTKIN atau PTN yang mereka pilih.

6. Finalisasi Pendaftaran: Pendaftaran dianggap sah setelah peserta menyelesaikan seluruh tahapan dan melakukan finalisasi.

Itulah informasi penting terkait pendaftaran UM-PTKIN 2025. Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar!

Berita Terkait

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!
APA Yang Dimaksud Dengan Penilaian Kinerja Dan Mengapa Hal Ini Penting Dalam Sebuah Organisasi? Apa Metode Penilaian Kinerja Yang Paling Tepat
TAHAPAN (Start-Up Project) dengan Mengevaluasi Keenam Aspek Oleh Jensen dan Dinitzen (2014: 37-44)
PENGERTIAN Proyek Menurut Para Ahli Khusunya PMBOK Guide dan Kerzner (2013)
RANCANGAN Program Pengembangan Profesional Guru Berbasis TIK
Bagaimana Sistem Kepercayaan pada Masa Perundagian? Berikut ini Penjelasannya!
Mitos atau Fakta: Apakah Petir Bisa Menyambar Hp Anda?
Sebutkan 5 Contoh Kewajiban yang Harus Dilakukan Anak Setelah Memasuki Usia Baligh?

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:37 WIB

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Saturday, 1 November 2025 - 18:01 WIB

TAHAPAN (Start-Up Project) dengan Mengevaluasi Keenam Aspek Oleh Jensen dan Dinitzen (2014: 37-44)

Saturday, 1 November 2025 - 17:57 WIB

PENGERTIAN Proyek Menurut Para Ahli Khusunya PMBOK Guide dan Kerzner (2013)

Saturday, 1 November 2025 - 17:53 WIB

RANCANGAN Program Pengembangan Profesional Guru Berbasis TIK

Friday, 31 October 2025 - 20:06 WIB

Bagaimana Sistem Kepercayaan pada Masa Perundagian? Berikut ini Penjelasannya!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB