ASN DKI Jakarta (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” kata Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2025).
Untuk mendukung aturan ini, Pemprov juga menyediakan layanan transportasi umum gratis khusus bagi ASN setiap hari Rabu. Fasilitas gratis ini mencakup semua moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT. Namun, layanan seperti taksi tidak termasuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pada Kamis (24/4/2025), yang bertepatan dengan Hari Angkutan Umum Nasional, Pemprov Jakarta juga memberikan transportasi umum gratis untuk seluruh warga tanpa pengecualian.
“Kalau 21 April kemarin hanya untuk perempuan. Hari ini semua, baik laki-laki, perempuan, atau siapapun naik transportasi umum gratis,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan bisa membiasakan masyarakat, khususnya ASN, untuk lebih sering menggunakan transportasi umum. Tujuannya adalah mengurangi kemacetan dan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
SwaraWarta.co.id - Akses link live streaming gratis Indonesia vs Thailand kini menjadi incaran utama para…
SwaraWarta.co.id - Kenapa AI menghabiskan air? Pernahkah kamu membayangkan bahwa setiap kali kamu mengetik perintah…
SwaraWarta.co.id - Kenapa keyboard laptop tidak bisa mengetik saat kamu sedang dikejar deadline pekerjaan atau…
SwaraWarta.co.id – Kabar kurang sedap menghampiri Timnas Indonesia jelang laga puncak FIFA ASEAN Cup 2026 melawan Thailand.…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara akses link live streaming Indonesia vs Thailand? Malam ini, sejarah akan…
SwaraWarta.co.id - Banyak orang mencari cara merubah desil secara online karena desil sering menjadi penentu bantuan sosial,…