Swarawarta.co.id – Polres Lembata akan memeriksa lima terduga pelaku penganiayaan terhadap remaja 15 tahun, HAR, yang dituduh mencuri alat cukur elektrik dan silikon ponsel. Kelima terduga pelaku tersebut adalah Rusni, Polus, Aldin, Lukman, dan Mega.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025) di Desa Normal, Lembata, dan menyebabkan kaki kanan dan leher belakang HAR memar.
Keluarga HAR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lembata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kelima terduga pelaku diancam dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya, Senin (7/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donni Sare, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kelima terduga pelaku akan dilakukan pada Senin (7/4/2025) dan akan didampingi oleh beberapa pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata dan pengacara HAR.
Menurut Pasal 80 UU 35/2014, penganiayaan anak dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. Polres Lembata akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus penganiayaan ini.
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara melakukan unpai Indosat yang perlu kamu ketahui. Di era digital…
SwaraWarta.co.id - Mengapa teh yang diminum tadi terasa istimewa? apa yang membuatnya jadi istimewa dan…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara melakukan sholat taubat nasuha? Setiap manusia pasti tidak luput dari kesalahan…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan “kapan Hardiknas” sering muncul menjelang bulan Mei, terutama di kalangan pelajar, guru,…
SwaraWarta.co.id - Menulis puisi seringkali dianggap sebagai hal yang sulit dan hanya bisa dilakukan oleh…
SwaraWarta.co.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar duka dari Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Jawa…