Buntut Penganiayaan Remaja 15 Tahun di Lembata, 5 Terduga Pelaku Akan Diperiksa

- Redaksi

Tuesday, 8 April 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idPolres Lembata akan memeriksa lima terduga pelaku penganiayaan terhadap remaja 15 tahun, HAR, yang dituduh mencuri alat cukur elektrik dan silikon ponsel. Kelima terduga pelaku tersebut adalah Rusni, Polus, Aldin, Lukman, dan Mega.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025) di Desa Normal, Lembata, dan menyebabkan kaki kanan dan leher belakang HAR memar.

Keluarga HAR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lembata.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelima terduga pelaku diancam dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya, Senin (7/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donni Sare, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kelima terduga pelaku akan dilakukan pada Senin (7/4/2025) dan akan didampingi oleh beberapa pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata dan pengacara HAR.

Baca Juga :  Penjual Bakso di Malang Bangun Jalan Desa dengan Uang Pribadi, Niatkan untuk Amal Jariyah

Menurut Pasal 80 UU 35/2014, penganiayaan anak dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. Polres Lembata akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus penganiayaan ini.

Berita Terkait

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!
Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Berita Terkait

Sunday, 13 July 2025 - 17:10 WIB

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!

Sunday, 13 July 2025 - 16:54 WIB

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Berita Terbaru

Teka-teki Snack I Love MPLS

Pendidikan

Arti dan Jawaban Teka-teki Snack I Love MPLS yang Bikin Penasaran

Tuesday, 15 Jul 2025 - 16:27 WIB

 Permen Dangdut MPLS

Pendidikan

Mengupas Jawaban Permen Dangdut MPLS untuk Siswa Baru

Tuesday, 15 Jul 2025 - 16:19 WIB

Cara Cek Resi JNT Lewat HP Tanpa Ribet

Teknologi

Gampang dan Cepat! Begini Cara Cek Resi JNT Lewat HP Tanpa Ribet

Tuesday, 15 Jul 2025 - 12:39 WIB

Cara Memunculkan Ruler di Word

Teknologi

5 Cara Memunculkan Ruler di Word dengan Mudah

Tuesday, 15 Jul 2025 - 12:32 WIB