Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

- Redaksi

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

SwaraWarta.co.id – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas.

KTP memuat informasi penting mengenai diri seseorang dan berfungsi sebagai bukti diri yang sah dalam berbagai keperluan administrasi.

Namun, tak jarang KTP mengalami kerusakan, baik karena faktor usia, penggunaan sehari-hari, atau kejadian tak terduga.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas, bagaimana cara mengurus KTP yang rusak? Prosesnya ternyata cukup mudah dan tidak memakan waktu yang lama.

Persyaratan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor kecamatan setempat, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan.

Kelengkapan dokumen ini akan memperlancar proses pengajuan penggantian KTP yang rusak. Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya dibutuhkan:

  1. KTP yang Rusak: Bawa KTP asli yang kondisinya rusak. Ini akan menjadi bukti bahwa Anda memang memiliki KTP sebelumnya.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Siapkan beberapa lembar fotokopi KK terbaru. KK menjadi dasar verifikasi data diri Anda.
  3. Surat Keterangan Rusak dari RT/RW (Jika Ada): Beberapa daerah mungkin memerlukan surat keterangan dari ketua RT dan RW yang menyatakan bahwa KTP Anda memang rusak. Sebaiknya, tanyakan terlebih dahulu kepada pihak berwenang di wilayah Anda.
  4. Pas Foto Terbaru Ukuran 3×4 (Beberapa Lembar): Meskipun data diri Anda sudah tersimpan secara digital, beberapa kantor Disdukcapil masih memerlukan pas foto fisik sebagai arsip tambahan. Pastikan foto yang Anda bawa sesuai dengan ketentuan (latar belakang merah, menghadap depan, dan jelas).
Baca Juga :  Pesawat TNI Jatuh di Pasuruan, Penyebabnya Adalah....

Langkah-Langkah Mengurus KTP yang Rusak

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus KTP yang rusak:

  1. Datangi Kantor Disdukcapil atau Kantor Kecamatan: Kunjungi kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan di wilayah tempat tinggal Anda. Biasanya, pelayanan penggantian KTP yang rusak dapat dilakukan di kedua tempat tersebut.
  2. Ambil Nomor Antrean: Sesampainya di kantor, segera ambil nomor antrean pada loket pelayanan penggantian KTP.
  3. Serahkan Dokumen Persyaratan: Ketika nomor antrean Anda dipanggil, serahkan semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan kepada petugas.
  4. Isi Formulir Permohonan: Petugas akan memberikan formulir permohonan penggantian KTP yang rusak. Isi formulir tersebut dengan data diri yang benar dan lengkap.
  5. Proses Verifikasi dan Perekaman Data (Jika Diperlukan): Petugas akan melakukan verifikasi data Anda. Jika diperlukan, Anda mungkin akan diminta untuk melakukan perekaman data biometrik ulang (sidik jari dan retina mata).
  6. Tunggu Proses Pencetakan: Setelah semua proses selesai, Anda akan diminta untuk menunggu proses pencetakan KTP baru. Waktu pencetakan dapat bervariasi tergantung pada kondisi dan antrean di kantor Disdukcapil atau kecamatan.
  7. Ambil KTP Baru: Setelah KTP baru selesai dicetak, Anda akan dipanggil kembali untuk mengambilnya. Pastikan data pada KTP baru Anda sudah benar.
Baca Juga :  Merasa Dicurangi KPU, Marissya Icha Ungkapkan Kekesalannya di Medsos

Waktu dan Biaya Pengurusan

Proses pengurusan KTP yang rusak umumnya tidak memakan waktu yang lama, terutama jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap. Bahkan, di beberapa daerah, KTP baru bisa selesai dicetak dalam hitungan jam. Yang terpenting, penggantian KTP yang rusak tidak dikenakan biaya atau gratis.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mempersiapkan dokumen dengan baik, Anda dapat dengan mudah dan cepat mengurus KTP yang rusak. Jangan menunda untuk segera mengganti KTP Anda yang rusak demi kelancaran berbagai urusan administrasi di kemudian hari.

 

Berita Terkait

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Wednesday, 17 June 2026 - 15:05 WIB

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Monday, 15 June 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!

Berita Terbaru