Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

- Redaksi

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

SwaraWarta.co.id – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas.

KTP memuat informasi penting mengenai diri seseorang dan berfungsi sebagai bukti diri yang sah dalam berbagai keperluan administrasi.

Namun, tak jarang KTP mengalami kerusakan, baik karena faktor usia, penggunaan sehari-hari, atau kejadian tak terduga.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas, bagaimana cara mengurus KTP yang rusak? Prosesnya ternyata cukup mudah dan tidak memakan waktu yang lama.

Persyaratan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor kecamatan setempat, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan.

Kelengkapan dokumen ini akan memperlancar proses pengajuan penggantian KTP yang rusak. Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya dibutuhkan:

  1. KTP yang Rusak: Bawa KTP asli yang kondisinya rusak. Ini akan menjadi bukti bahwa Anda memang memiliki KTP sebelumnya.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Siapkan beberapa lembar fotokopi KK terbaru. KK menjadi dasar verifikasi data diri Anda.
  3. Surat Keterangan Rusak dari RT/RW (Jika Ada): Beberapa daerah mungkin memerlukan surat keterangan dari ketua RT dan RW yang menyatakan bahwa KTP Anda memang rusak. Sebaiknya, tanyakan terlebih dahulu kepada pihak berwenang di wilayah Anda.
  4. Pas Foto Terbaru Ukuran 3×4 (Beberapa Lembar): Meskipun data diri Anda sudah tersimpan secara digital, beberapa kantor Disdukcapil masih memerlukan pas foto fisik sebagai arsip tambahan. Pastikan foto yang Anda bawa sesuai dengan ketentuan (latar belakang merah, menghadap depan, dan jelas).
Baca Juga :  Timnas U-20 Indonesia Tahan Imbang Suwon FC, Indra Sjafri: Saya Puas

Langkah-Langkah Mengurus KTP yang Rusak

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus KTP yang rusak:

  1. Datangi Kantor Disdukcapil atau Kantor Kecamatan: Kunjungi kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan di wilayah tempat tinggal Anda. Biasanya, pelayanan penggantian KTP yang rusak dapat dilakukan di kedua tempat tersebut.
  2. Ambil Nomor Antrean: Sesampainya di kantor, segera ambil nomor antrean pada loket pelayanan penggantian KTP.
  3. Serahkan Dokumen Persyaratan: Ketika nomor antrean Anda dipanggil, serahkan semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan kepada petugas.
  4. Isi Formulir Permohonan: Petugas akan memberikan formulir permohonan penggantian KTP yang rusak. Isi formulir tersebut dengan data diri yang benar dan lengkap.
  5. Proses Verifikasi dan Perekaman Data (Jika Diperlukan): Petugas akan melakukan verifikasi data Anda. Jika diperlukan, Anda mungkin akan diminta untuk melakukan perekaman data biometrik ulang (sidik jari dan retina mata).
  6. Tunggu Proses Pencetakan: Setelah semua proses selesai, Anda akan diminta untuk menunggu proses pencetakan KTP baru. Waktu pencetakan dapat bervariasi tergantung pada kondisi dan antrean di kantor Disdukcapil atau kecamatan.
  7. Ambil KTP Baru: Setelah KTP baru selesai dicetak, Anda akan dipanggil kembali untuk mengambilnya. Pastikan data pada KTP baru Anda sudah benar.
Baca Juga :  Demo PB KAMI di KPK: Ratusan Personel Gabungan Amankan Aksi Tuntut Pengusutan Oli Ilegal dan Sparepart Palsu

Waktu dan Biaya Pengurusan

Proses pengurusan KTP yang rusak umumnya tidak memakan waktu yang lama, terutama jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap. Bahkan, di beberapa daerah, KTP baru bisa selesai dicetak dalam hitungan jam. Yang terpenting, penggantian KTP yang rusak tidak dikenakan biaya atau gratis.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mempersiapkan dokumen dengan baik, Anda dapat dengan mudah dan cepat mengurus KTP yang rusak. Jangan menunda untuk segera mengganti KTP Anda yang rusak demi kelancaran berbagai urusan administrasi di kemudian hari.

 

Berita Terkait

Cara Cek BSU di JMO Terbaru, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Kamu Ketahui!
Viral! Pria Paruh Baya Berbuat Mesum dengan Wanita Diatas Motor di Pinggir Jalan Tanah Abang, Cek Fakta Sebenarnya
BLT untuk 50 Juta Warga Miskin, Benarkah Langsung Masuk Rekening? Ini Jadwalnya
Update Klasemen Asian Games 2026: Indonesia Raih 30 Medali, Ada Tambahan Emas dari Leo/Daniel
Kenapa Hari Ini Bendera Setengah Tiang di Berbagai Instansi? Ternyata Karena Alasan Ini!
Viral! Wanita Dipaksa Berhubungan Badan lalu Diperas Rp50 Juta, Diancam jika Tak Menuruti
Viral! Video Oknum Guru di Subang Diduga Rekam Rok dalam Siswi SMP saat Ambil Ijazah, Warganet Murka
VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:31 WIB

Cara Cek BSU di JMO Terbaru, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Kamu Ketahui!

Thursday, 1 October 2026 - 08:32 WIB

Viral! Pria Paruh Baya Berbuat Mesum dengan Wanita Diatas Motor di Pinggir Jalan Tanah Abang, Cek Fakta Sebenarnya

Wednesday, 30 September 2026 - 12:23 WIB

BLT untuk 50 Juta Warga Miskin, Benarkah Langsung Masuk Rekening? Ini Jadwalnya

Wednesday, 30 September 2026 - 12:19 WIB

Update Klasemen Asian Games 2026: Indonesia Raih 30 Medali, Ada Tambahan Emas dari Leo/Daniel

Wednesday, 30 September 2026 - 10:11 WIB

Kenapa Hari Ini Bendera Setengah Tiang di Berbagai Instansi? Ternyata Karena Alasan Ini!

Berita Terbaru