Berita

Dikenakan Denda karena Mengundurkan Diri, Kasus Eksploitasi Karyawan Apotek di Ponorogo Jadi Sorotan

Swarawarta.co.id – Setelah publik ramai membicarakan kasus penahanan ijazah karyawan di Surabaya yang menyeret nama seorang pengusaha dan wakil wali kota, kini dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat kali ini di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Seorang karyawan apotek berinisial DAF mengaku dipolisikan oleh mantan atasannya usai memutuskan untuk berhenti bekerja.

“Waktu masuk kerja saya memang tanda tangan kontrak. Kalau keluar sebelum dua tahun, harus bayar denda,” ujar DAF melalui kuasa hukumnya, Surya Alam kepada awak media di Polsek Sambit pada Jumat, (18/4/2025).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

DAF, warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, mengungkapkan bahwa dirinya bekerja di sebuah apotek yang berlokasi di Kecamatan Sambit sejak 1 Agustus 2024.

Kontrak kerja yang disepakati berlaku selama dua tahun, yakni hingga 1 Agustus 2026. Namun, karena merasa tidak nyaman lagi dengan lingkungan kerja, DAF memilih untuk mengundurkan diri secara baik-baik.

Alih-alih disambut dengan pemahaman, ia justru dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta karena dinilai melanggar kontrak kerja.

“Ini praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi. Kontrak berat sebelah, tidak sesuai aturan, dan jelas merugikan pekerja. Bahkan THR pun ditentukan sepihak berdasarkan kemampuan Apotek,” tegas Surya.

Yang lebih mencengangkan, DAF hanya menerima gaji sebesar Rp800 ribu per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo yang nilainya lebih dari Rp2 juta.

Selain itu, Tunjangan Hari Raya (THR) yang ia terima juga sangat kecil, hanya Rp500 ribu.

Surya Alam, kuasa hukum DAF, menyatakan bahwa perjanjian kerja yang diterapkan oleh pihak apotek bertentangan dengan prinsip keadilan dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia menilai adanya praktik ketidakadilan yang serius dalam hubungan kerja tersebut, terutama karena karyawan berada dalam posisi yang lemah dan tidak memiliki pilihan lain.

Surya juga menambahkan bahwa kasus semacam ini bukan hal baru, khususnya di sektor informal, di mana banyak pekerja tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Menurutnya, praktik yang sewenang-wenang terhadap pekerja harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun dinas tenaga kerja.

Kasus ini kini sedang bergulir, dan pihak kuasa hukum berharap agar kepolisian dan instansi terkait dapat memprosesnya secara adil demi menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Mengatasi Roblox yang Error Tanpa Harus Pusing

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengatasi Roblox yang error? Apakah Anda frustrasi karena Roblox error mengganggu…

15 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Manusia Purba? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan manusia purba? Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang nenek moyang kita…

15 hours ago

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

SwaraWarta.co.id - Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling…

15 hours ago

PENDIDIKAN Faktor Eksternal dan Internal PT Maju Sukses Melakukan Ekspansi Berdasarkan Teori Greiner

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal Pendidikan Faktor Eksternal dan Internal PT Maju…

19 hours ago

SEBUAH Saham Preferen Memberikan Dividen Tetap Sebesar Rp7.000 Per Tahun, Dan Tingkat Pengembalian Yang Diharapkan Investor Adalah 10%

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah saham preferen memberikan dividen tetap sebesar…

19 hours ago

SEBUAH Perusahaan Pada Tahun Yang Akan Datang Membutuhkan Bahan Baku Sebesar 20.000 Kg Per Tahun, Biaya Pemesanan Rp 60.000

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah perusahaan pada tahun yang akan datang…

19 hours ago