Dikenakan Denda karena Mengundurkan Diri, Kasus Eksploitasi Karyawan Apotek di Ponorogo Jadi Sorotan

- Redaksi

Saturday, 19 April 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Setelah publik ramai membicarakan kasus penahanan ijazah karyawan di Surabaya yang menyeret nama seorang pengusaha dan wakil wali kota, kini dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat kali ini di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Seorang karyawan apotek berinisial DAF mengaku dipolisikan oleh mantan atasannya usai memutuskan untuk berhenti bekerja.

“Waktu masuk kerja saya memang tanda tangan kontrak. Kalau keluar sebelum dua tahun, harus bayar denda,” ujar DAF melalui kuasa hukumnya, Surya Alam kepada awak media di Polsek Sambit pada Jumat, (18/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

DAF, warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, mengungkapkan bahwa dirinya bekerja di sebuah apotek yang berlokasi di Kecamatan Sambit sejak 1 Agustus 2024.

Baca Juga :  Tok! KPU DKI Jakarta Resmi Menetapkan Pramono Rano Sebagai Paslon Terpilih dalam Pilkada 2024

Kontrak kerja yang disepakati berlaku selama dua tahun, yakni hingga 1 Agustus 2026. Namun, karena merasa tidak nyaman lagi dengan lingkungan kerja, DAF memilih untuk mengundurkan diri secara baik-baik.

Alih-alih disambut dengan pemahaman, ia justru dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta karena dinilai melanggar kontrak kerja.

“Ini praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi. Kontrak berat sebelah, tidak sesuai aturan, dan jelas merugikan pekerja. Bahkan THR pun ditentukan sepihak berdasarkan kemampuan Apotek,” tegas Surya.

Yang lebih mencengangkan, DAF hanya menerima gaji sebesar Rp800 ribu per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo yang nilainya lebih dari Rp2 juta.

Selain itu, Tunjangan Hari Raya (THR) yang ia terima juga sangat kecil, hanya Rp500 ribu.

Baca Juga :  KPU Jatim Tunda Penetapan Pemenang Pilgub 2024, Menunggu Putusan MK

Surya Alam, kuasa hukum DAF, menyatakan bahwa perjanjian kerja yang diterapkan oleh pihak apotek bertentangan dengan prinsip keadilan dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia menilai adanya praktik ketidakadilan yang serius dalam hubungan kerja tersebut, terutama karena karyawan berada dalam posisi yang lemah dan tidak memiliki pilihan lain.

Surya juga menambahkan bahwa kasus semacam ini bukan hal baru, khususnya di sektor informal, di mana banyak pekerja tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Menurutnya, praktik yang sewenang-wenang terhadap pekerja harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun dinas tenaga kerja.

Kasus ini kini sedang bergulir, dan pihak kuasa hukum berharap agar kepolisian dan instansi terkait dapat memprosesnya secara adil demi menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan.

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran
Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!
Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Saturday, 5 July 2025 - 20:51 WIB

Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Saturday, 5 July 2025 - 19:51 WIB

Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya

Saturday, 5 July 2025 - 18:51 WIB

Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terbaru