Dikenakan Denda karena Mengundurkan Diri, Kasus Eksploitasi Karyawan Apotek di Ponorogo Jadi Sorotan

- Redaksi

Saturday, 19 April 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Setelah publik ramai membicarakan kasus penahanan ijazah karyawan di Surabaya yang menyeret nama seorang pengusaha dan wakil wali kota, kini dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat kali ini di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Seorang karyawan apotek berinisial DAF mengaku dipolisikan oleh mantan atasannya usai memutuskan untuk berhenti bekerja.

“Waktu masuk kerja saya memang tanda tangan kontrak. Kalau keluar sebelum dua tahun, harus bayar denda,” ujar DAF melalui kuasa hukumnya, Surya Alam kepada awak media di Polsek Sambit pada Jumat, (18/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

DAF, warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, mengungkapkan bahwa dirinya bekerja di sebuah apotek yang berlokasi di Kecamatan Sambit sejak 1 Agustus 2024.

Baca Juga :  Maling Tas di Pasar Klanten, Emak-emak Berhasil Diamankan

Kontrak kerja yang disepakati berlaku selama dua tahun, yakni hingga 1 Agustus 2026. Namun, karena merasa tidak nyaman lagi dengan lingkungan kerja, DAF memilih untuk mengundurkan diri secara baik-baik.

Alih-alih disambut dengan pemahaman, ia justru dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta karena dinilai melanggar kontrak kerja.

“Ini praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi. Kontrak berat sebelah, tidak sesuai aturan, dan jelas merugikan pekerja. Bahkan THR pun ditentukan sepihak berdasarkan kemampuan Apotek,” tegas Surya.

Yang lebih mencengangkan, DAF hanya menerima gaji sebesar Rp800 ribu per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo yang nilainya lebih dari Rp2 juta.

Selain itu, Tunjangan Hari Raya (THR) yang ia terima juga sangat kecil, hanya Rp500 ribu.

Baca Juga :  Libya Kehilangan 5.200 Nyawa Penduduknya Akibat Banjir Dahsyat yang Melanda

Surya Alam, kuasa hukum DAF, menyatakan bahwa perjanjian kerja yang diterapkan oleh pihak apotek bertentangan dengan prinsip keadilan dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia menilai adanya praktik ketidakadilan yang serius dalam hubungan kerja tersebut, terutama karena karyawan berada dalam posisi yang lemah dan tidak memiliki pilihan lain.

Surya juga menambahkan bahwa kasus semacam ini bukan hal baru, khususnya di sektor informal, di mana banyak pekerja tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Menurutnya, praktik yang sewenang-wenang terhadap pekerja harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun dinas tenaga kerja.

Kasus ini kini sedang bergulir, dan pihak kuasa hukum berharap agar kepolisian dan instansi terkait dapat memprosesnya secara adil demi menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan.

Berita Terkait

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik
Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah
Begini Cara Terbaru Cekbansos.kemensos.go.id: Pastikan Bantuan Anda Cair
Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!
Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

Berita Terkait

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Sunday, 4 January 2026 - 10:50 WIB

Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran

Friday, 2 January 2026 - 15:27 WIB

Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Friday, 2 January 2026 - 15:11 WIB

Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah

Berita Terbaru