Swarawarta.co.id – Kasus dugaan penggelapan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, mencuat ke publik setelah salah satu mitra dapur melaporkan yayasan berinisial MBN ke pihak kepolisian.
Laporan ini mencatat adanya dugaan penyalahgunaan dana mencapai hampir satu miliar rupiah.
Perwakilan mitra dapur, Ira, melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan penggelapan dana senilai Rp 975.375.000. Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 April 2025 pukul 14.11 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum mitra dapur, kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan dicecar sebanyak 28 pertanyaan.
Mereka juga telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik guna memperkuat laporan yang diajukan.
Kuasa hukum mitra dapur menegaskan pentingnya profesionalitas serta objektivitas penyidik dalam menangani kasus ini, mengingat nilai kerugian yang tidak kecil serta potensi merusaknya citra program sosial.
“Pada hari ini kita sudah sekitar 9 jam diperiksa di Polres Jakarta Selatan. Tadi saya ditanya sekitar 21 pertanyaan dan Ibu Ira (korban) ditanya sekitar 28 pertanyaan,” ujar kuasa hukum korban, Danna Harly kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Kerja sama antara Ira dan yayasan tersebut dimulai sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, Ira diketahui telah menyediakan sekitar 65.025 porsi makanan, yang dibagi dalam dua tahap pelaksanaan.
Dalam kontrak awal, disepakati bahwa harga per porsi adalah Rp 15.000. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian porsi dialihkan menjadi Rp 13.000 per porsi.
Menurut keterangan Ira, perubahan harga tersebut sudah diketahui pihak yayasan sejak Desember 2024, jauh sebelum kontrak ditandatangani.
“Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3), di mana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD,” ungkapnya.
Terkait pembayaran, BGN sebagai pemberi dana disebut telah mengucurkan dana sebesar Rp 386.500.000 kepada Yayasan MBN.
Namun, ketika Ira mencoba menagih pembayaran haknya, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira masih memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp 45.314.249, dengan alasan adanya kebutuhan tambahan di lapangan.
“Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp 2.500. Jadi dari Rp 15 ribu dipotong Rp 2.500 menjadi Rp 12.500 dan dari Rp 13 ribu dipotong pula Rp 2.500 setiap porsinya,” katanya.
Klaim sepihak tersebut membuat pihak mitra merasa dirugikan dan memilih untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban secara adil.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan program bantuan makanan yang seharusnya bertujuan membantu masyarakat.
Dugaan manipulasi anggaran dan pengelolaan dana yang tidak transparan dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap program sosial serupa di masa mendatang.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum pihak yayasan.
Proses penyelidikan dipastikan akan terus berjalan hingga fakta-fakta yang lengkap berhasil dikumpulkan.
SwaraWarta.co.id - Mengapa kita harus berhati-hati dalam membagikan informasi di internet? jelaskan dengan menggunakan konsep…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara menjaga reputasi diri di dunia maya? jelaskan minimal 4 tindakan yang…
SwaraWarta.co.id – One Piece 1175 kapan rilis? Bagi para penggemar One Piece, pertanyaan "kapan rilis" selalu…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa aplikasi saham terbaik untuk pemula kini hadir dengan fitur super praktis…
SwaraWarta.co.id - Cara membuat salad buah untuk dijual sebenarnya sangat mudah dan bisa menjadi peluang…
SwaraWarta.co.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan mendapat perhatian…