Dua Pria di Tuban Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu, Modus Belanja di Warung Kecil

- Redaksi

Wednesday, 9 April 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar uang palsu (Dok. Ist)

Pengedar uang palsu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dua pria ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban karena diduga mengedarkan uang palsu.

Mereka adalah Andrino Eka Putra (41), warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, dan Andik Setyawan (30), warga Desa Sembungin, Kecamatan Bancar.

Keduanya menjalankan aksinya dengan cara membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di warung-warung kecil di wilayah Kecamatan Tambakboyo. Tujuannya agar mereka mendapatkan kembalian uang asli.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus pelaku dalam mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan membelanjakan barang dengan nominal kecil di warung kelontong agar mendapatkan pengembalian,” kata Kanit Pidum, Ipda Moh. Rudi, Selasa (08/04/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang palsu sebesar Rp3,1 juta. Uang itu merupakan sisa dari total Rp20 juta uang palsu yang sudah sempat mereka edarkan.

Baca Juga :  Kimberly Ryder Laporkan Suami, Terkait Dugaan Penggelapan Mobil

Kanit Pidum Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi, menjelaskan bahwa uang palsu tersebut kualitasnya buruk dan mudah dikenali, baik dari tekstur saat diraba maupun jika diperhatikan secara teliti.

Para pelaku mengaku membeli uang palsu senilai Rp20 juta hanya dengan uang asli sebesar Rp2 juta dari seseorang di Kota Batu. Mereka sudah mulai mengedarkan uang palsu tersebut sejak bulan Ramadan karena tergiur keuntungan besar.

“Pelaku menjalankan aksinya sejak bulan Ramadan dengan tergiur untung besar. Upal ini didapatkan dengan cara beli upal 20 juta dengan harga 2 juta,” terang Rudi.

Kini kedua pelaku ditahan di Polres Tuban untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Baca Juga :  Penipuan Berkedok Nama Pjs Bupati Ponorogo, Joko Irianto: Masyarakat Diminta Waspada

Polisi saat ini juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Berita Terkait

6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah
Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar
PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!
Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!
Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah
Gak Pake Ribet! Begini Cara Cek Desil lewat Google untuk Dapat Bantuan Pemerintah
Kenapa Harga Sawit Turun Drastis Belakangan Ini? Ternyata Faktor Utamanya Ini!
Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Resmi, Penerima, dan Komponennya

Berita Terkait

Sunday, 24 May 2026 - 15:06 WIB

6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah

Sunday, 24 May 2026 - 12:26 WIB

Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar

Saturday, 23 May 2026 - 13:55 WIB

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:46 WIB

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:18 WIB

Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah

Berita Terbaru