Dua Pria di Tuban Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu, Modus Belanja di Warung Kecil

- Redaksi

Wednesday, 9 April 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar uang palsu (Dok. Ist)

Pengedar uang palsu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dua pria ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban karena diduga mengedarkan uang palsu.

Mereka adalah Andrino Eka Putra (41), warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, dan Andik Setyawan (30), warga Desa Sembungin, Kecamatan Bancar.

Keduanya menjalankan aksinya dengan cara membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di warung-warung kecil di wilayah Kecamatan Tambakboyo. Tujuannya agar mereka mendapatkan kembalian uang asli.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus pelaku dalam mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan membelanjakan barang dengan nominal kecil di warung kelontong agar mendapatkan pengembalian,” kata Kanit Pidum, Ipda Moh. Rudi, Selasa (08/04/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang palsu sebesar Rp3,1 juta. Uang itu merupakan sisa dari total Rp20 juta uang palsu yang sudah sempat mereka edarkan.

Baca Juga :  Perahu Getek Terbalik di Waduk Gresik, Dua Anak Masih Hilang

Kanit Pidum Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi, menjelaskan bahwa uang palsu tersebut kualitasnya buruk dan mudah dikenali, baik dari tekstur saat diraba maupun jika diperhatikan secara teliti.

Para pelaku mengaku membeli uang palsu senilai Rp20 juta hanya dengan uang asli sebesar Rp2 juta dari seseorang di Kota Batu. Mereka sudah mulai mengedarkan uang palsu tersebut sejak bulan Ramadan karena tergiur keuntungan besar.

“Pelaku menjalankan aksinya sejak bulan Ramadan dengan tergiur untung besar. Upal ini didapatkan dengan cara beli upal 20 juta dengan harga 2 juta,” terang Rudi.

Kini kedua pelaku ditahan di Polres Tuban untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Baca Juga :  Pria di Pasuruan Tega Cabuli Adek Iparnya Sendiri Sehari setelah Menikah

Polisi saat ini juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Berita Terkait

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Tuesday, 3 February 2026 - 09:58 WIB

Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terbaru

Suhu 37 Apakah Normal

Kesehatan

Suhu 37 Apakah Normal? Kenali Batas Suhu Tubuh Sehat Anda

Sunday, 8 Feb 2026 - 17:29 WIB