Eks Wakil Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI

- Redaksi

Wednesday, 9 April 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks wakil walikota Palembang (Dok. Ist)

Eks wakil walikota Palembang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016–2023, berinisial FA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengganti biaya pengolahan darah di PMI Kota Palembang.

Kasus ini terjadi dalam rentang tahun 2020 hingga 2023, saat FA juga menjabat sebagai Ketua PMI Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa FA diperiksa selama hampir 9 jam pada Selasa (8/4/2025), mulai pukul 13.00 hingga 22.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah proses pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FA sebagai tersangka.

Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya, yaitu DS, yang merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

Baca Juga :  Kejati Sebut Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Sempat Buat Penyelenggaraan Seni Fiktif hingga Rp15 M

“Ditemukan dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP maka pada hari ini tim penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang,” katanya.

Keduanya disangka telah menyalahgunakan dana pengolahan darah yang seharusnya digunakan sesuai aturan.

Modus dugaan korupsi ini terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai aturan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara. Saat ini, jumlah kerugian masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

FA dan DS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

FA kini ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Palembang, sementara DS ditahan di Lapas Pakjo Palembang.

Baca Juga :  Kebutuhan Pokok di Ponorogo Melonjak, Pedagang Sebut Cuaca Jadi Salah Satu Penyebab

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, FA membantah bahwa ada dana hibah yang merugikan negara.

“Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara dan itu sudah dihitung oleh BPKP,” katanya singkat

Berita Terkait

Apakah Boleh Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Simak Penjelasannya!
Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya
Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!
Cara Mengecek Nilai TKA 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
Kenapa BCA Gangguan Hari Ini? Ini Penyebab, Solusi, dan Update Terbaru 25 Mei 2026
Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern
6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah
Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar

Berita Terkait

Wednesday, 27 May 2026 - 09:23 WIB

Apakah Boleh Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Simak Penjelasannya!

Tuesday, 26 May 2026 - 10:44 WIB

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya

Tuesday, 26 May 2026 - 10:37 WIB

Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!

Tuesday, 26 May 2026 - 07:41 WIB

Cara Mengecek Nilai TKA 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua

Monday, 25 May 2026 - 15:25 WIB

Kenapa BCA Gangguan Hari Ini? Ini Penyebab, Solusi, dan Update Terbaru 25 Mei 2026

Berita Terbaru

Cara Mengatur Akun Pembayaran FB Pro

Teknologi

7 Cara Mengatur Akun Pembayaran FB Pro Agar Cuan Maksimal

Wednesday, 27 May 2026 - 12:41 WIB