Eks Wakil Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI

- Redaksi

Wednesday, 9 April 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks wakil walikota Palembang (Dok. Ist)

Eks wakil walikota Palembang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016–2023, berinisial FA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengganti biaya pengolahan darah di PMI Kota Palembang.

Kasus ini terjadi dalam rentang tahun 2020 hingga 2023, saat FA juga menjabat sebagai Ketua PMI Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa FA diperiksa selama hampir 9 jam pada Selasa (8/4/2025), mulai pukul 13.00 hingga 22.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah proses pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FA sebagai tersangka.

Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya, yaitu DS, yang merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

Baca Juga :  Stadion Batoro Katong Jadi Arena Liga 4 Jatim, Persepon dan PSHW Siap Berlaga

“Ditemukan dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP maka pada hari ini tim penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang,” katanya.

Keduanya disangka telah menyalahgunakan dana pengolahan darah yang seharusnya digunakan sesuai aturan.

Modus dugaan korupsi ini terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai aturan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara. Saat ini, jumlah kerugian masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

FA dan DS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

FA kini ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Palembang, sementara DS ditahan di Lapas Pakjo Palembang.

Baca Juga :  Tertipu Trading, Pria di Pondok Gede Kehilangan Uang Milyaran Rupiah

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, FA membantah bahwa ada dana hibah yang merugikan negara.

“Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara dan itu sudah dihitung oleh BPKP,” katanya singkat

Berita Terkait

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Wednesday, 22 July 2026 - 07:55 WIB

Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:20 WIB

Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Berita Terbaru

Cara Menghapus Kontak WA

Teknologi

Cara Menghapus Kontak WA dengan Cepat dan Permanen

Wednesday, 22 Jul 2026 - 10:14 WIB