Berita

Gubernur Sumut Nonaktifkan Kadis Perindag ESDM, Diduga Cemarkan Nama Baik Pimpinan

Swarawarta.co.id – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Mulyadi Simatupang.

Keputusan ini diambil menyusul dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan yang dilakukan oleh Mulyadi.

Langkah nonaktif sementara ini efektif berlaku sejak tanggal 17 April 2025. Meski demikian, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum secara gamblang menjelaskan bentuk pencemaran nama baik yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Kepala Biro Umum Pemprov Sumut, Sulaiman, menyampaikan bahwa Gubernur Bobby memilih untuk tidak melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum.

“Ada beberapa, yang pertama itu pencemaran nama baik pimpinan,” kata Inspektur Sumut Sulaiman Harahap, dilansir detikSumut, Jumat (18/4/2025).

Selain dugaan pencemaran nama baik, Mulyadi Simatupang juga diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya.

Meski begitu, pihak pemerintah belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai bentuk pelanggaran tersebut.

Sulaiman mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami dan menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi.

“”Sebenarnya ini sudah masuk ranah hukum pidana, tapi karena sifat kebijaksanaan daripada Pak Gubernur tidak mau bawa ke ranah hukum, tapi melalui penanganan internal,” jelasnya.

Keputusan ini menunjukkan sikap tegas Gubernur Bobby Nasution dalam menegakkan kedisiplinan dan etika di lingkungan birokrasi Pemprov Sumatera Utara.

Penonaktifan sementara pejabat strategis seperti Kepala Dinas Perindag ESDM bukan hanya langkah administratif, tetapi juga sinyal bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah prioritas utama dalam kepemimpinan Bobby.

Kini publik menanti hasil pemeriksaan dari Inspektorat yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.

Apakah Mulyadi Simatupang akan dikembalikan ke posisinya, dikenai sanksi lanjutan, atau bahkan diberhentikan secara permanen, semuanya bergantung pada hasil penyelidikan yang sedang berjalan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program…

17 hours ago

Veda Ega Pratama Berhasil Naik Podium di Brasil Moto3: Sejarah Baru Balap Indonesia

SwaraWarta.co.id - Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, baru saja mengukir sejarah gemilang di kancah balap…

19 hours ago

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, kabar baik kembali hadir bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)…

19 hours ago

Kenapa YouTube Tidak Bisa Memutar Video Padahal Sinyal Bagus? Ini Solusinya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa kesal saat ingin menonton konten favorit, namun aplikasi terus melakukan…

19 hours ago

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

SwaraWarta.co.id – Kapan bank buka? Bagi Anda yang memiliki keperluan transaksi perbankan, baik untuk setor…

20 hours ago

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan isu yang menyebutkan bahwa pada bulan April 2026…

21 hours ago