Wabah PMK Merebak, Pasar Hewan di Ponorogo Ditutup Sementara

- Redaksi

Wednesday, 8 January 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Hewan di Ponorogo Ditutup Sementara (Dok. Ist)

Pasar Hewan di Ponorogo Ditutup Sementara (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengambil langkah cepat untuk menanggulangi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mulai merebak di daerah tersebut.

Mulai tanggal 8 hingga 21 Januari 2025, seluruh pasar hewan di Ponorogo akan ditutup sementara. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus yang menyerang hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdakum) Kabupaten Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan, menjelaskan bahwa penutupan pasar ini berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Ponorogo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara ekonomi, kami menyadari bahwa penutupan pasar hewan selama 14 hari akan berdampak signifikan pada pedagang dan peternak. Namun, langkah ini harus diambil demi kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan dan kesehatan ternak di Ponorogo,” ujar Ringga kepada Sinyal Ponorogo pada Selasa, 7 Januari 2025

Baca Juga :  Heboh Tagar KaburAjaDulu, Nusron Wahid Angkat Bicara

Keputusan ini diambil setelah kasus PMK meningkat di beberapa kecamatan di Ponorogo. Penyakit ini sangat mudah menular dan tidak hanya berisiko bagi kesehatan ternak, tetapi juga berdampak pada perekonomian peternak.

Penutupan pasar hewan selama dua minggu tentu berpengaruh besar bagi pedagang dan peternak.

Aktivitas jual beli ternak akan terhenti, dan distribusi ternak akan terganggu. Namun, Ringga optimis penutupan ini akan membantu menghentikan penyebaran virus PMK, dan setelah situasi aman, pasar hewan akan dibuka kembali dengan pengawasan yang lebih ketat.

Selama penutupan, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak di perbatasan Ponorogo. Pemeriksaan kesehatan hewan juga akan diperketat untuk memastikan tidak ada ternak yang terinfeksi.

Baca Juga :  Pemerintah Berkomitmen untuk Mencegah Kelangkaan Air di Indonesia

Kami berharap langkah ini efektif memutus penyebaran virus PMK. Setelah situasi dinyatakan aman, pasar hewan akan kembali dibuka dengan pengawasan yang lebih ketat,” tambahnya.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat, terutama peternak dan pedagang hewan, untuk mematuhi kebijakan ini demi menjaga keselamatan bersama. Mereka juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan gejala PMK pada ternak mereka.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB