Swarawarta.co.id –Hakim nonaktif PN Surabaya, Heru Hanindyo, membela diri dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
“Demikian halnya dalam pembelaan ini saya memberikan alibi dengan argumentasi dan pembuktian terhadap sesuai fakta dan yuridis sehingga Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan diri saya tidak bersalah, membebaskan, serta mengembalikan harkat dan martabat, serta nama baik dan mengembalikan seluruh bukti-bukti yang telah disita,” ujar Heru Hanindyo saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Dalam pleidoinya, Heru meminta agar majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembelaan pribadi saya yang dibuat dalam keadaan serba keterbatasan dalam menjalankan proses hukum ini dengan penuh penderitaan baik moral, jiwa, raga,” ujarnya.
Ia mengaku tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kasus Ronald dan menyatakan bahwa namanya diperalat oleh ketua majelis hakim, Erintuah Damanik.
Heru juga menyebutkan bahwa pertemuan antara Erintuah dan pihak terkait merupakan inisiatif Erintuah sendiri, dan ia tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
Heru berharap majelis hakim dapat memutuskan kasus ini dengan bijaksana.
“Majelis hakim Yang Mulia, patut saya sesalkan sebagaimana saya ketahui dari jalannya persidangan mengapa nama saya dijual atau digunakan sebagaimana terungkap di fakta persidangan,” ujar Heru.
“Yaitu, satu, perihal penunjukan ketua majelis berdasarkan usulan Heru Hanindyo dan Mangapul yang sejatinya hal tersebut tidak pernah terjadi. Dua, pertemuan kedua antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat, Erintuah Damanik telah menerangkan bahwa pertemuan kedua tersebut didasarkan pemikiran Erintuah Damanik bahwa ada yang tidak beres antara dua hakim anggota dengan Lisa Rachmat,” tambahnya.