Hakim Nonaktif PN Surabaya Ngaku Namanya Dijual dalam Kasus Pembebasan Ronald Tannur

- Redaksi

Wednesday, 30 April 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idHakim nonaktif PN Surabaya, Heru Hanindyo, membela diri dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. 

“Demikian halnya dalam pembelaan ini saya memberikan alibi dengan argumentasi dan pembuktian terhadap sesuai fakta dan yuridis sehingga Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan diri saya tidak bersalah, membebaskan, serta mengembalikan harkat dan martabat, serta nama baik dan mengembalikan seluruh bukti-bukti yang telah disita,” ujar Heru Hanindyo saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Dalam pleidoinya, Heru meminta agar majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembelaan pribadi saya yang dibuat dalam keadaan serba keterbatasan dalam menjalankan proses hukum ini dengan penuh penderitaan baik moral, jiwa, raga,” ujarnya.

Baca Juga :  Manfaat Kognitif dan Kreativitas Anak melalui Bermain Kubus Rubik

Ia mengaku tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kasus Ronald dan menyatakan bahwa namanya diperalat oleh ketua majelis hakim, Erintuah Damanik.

Heru juga menyebutkan bahwa pertemuan antara Erintuah dan pihak terkait merupakan inisiatif Erintuah sendiri, dan ia tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

Heru berharap majelis hakim dapat memutuskan kasus ini dengan bijaksana.

“Majelis hakim Yang Mulia, patut saya sesalkan sebagaimana saya ketahui dari jalannya persidangan mengapa nama saya dijual atau digunakan sebagaimana terungkap di fakta persidangan,” ujar Heru.

“Yaitu, satu, perihal penunjukan ketua majelis berdasarkan usulan Heru Hanindyo dan Mangapul yang sejatinya hal tersebut tidak pernah terjadi. Dua, pertemuan kedua antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat, Erintuah Damanik telah menerangkan bahwa pertemuan kedua tersebut didasarkan pemikiran Erintuah Damanik bahwa ada yang tidak beres antara dua hakim anggota dengan Lisa Rachmat,” tambahnya.

Berita Terkait

Apakah NIK Bisa Berubah? Memahami Aturan dan Kondisi Terkini
Presiden Prabowo Kunjungi Brunei, Terima Gelar Kehormatan dari Sultan Hassanal Bolkiah
Walhi Desak Penutupan Tambang Ilegal di Magetan yang Rusak Lingkungan
Kapolres Jakarta Utara Imbau Debt Collector Tak Rampas Kendaraan Warga
Kecelakaan Maut di Malang: Toyota Landcruiser Terjun ke Jurang Saat Mengangkut Wisatawan Bromo
PSI Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum, Nama Jokowi Disebut Sebagai Inspirasi
Kebakaran Rumah Tunggal di Jakarta Timur Belum Padam
KPK Fokus Buktikan Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

Berita Terkait

Wednesday, 14 May 2025 - 16:15 WIB

Apakah NIK Bisa Berubah? Memahami Aturan dan Kondisi Terkini

Wednesday, 14 May 2025 - 15:34 WIB

Presiden Prabowo Kunjungi Brunei, Terima Gelar Kehormatan dari Sultan Hassanal Bolkiah

Wednesday, 14 May 2025 - 15:30 WIB

Walhi Desak Penutupan Tambang Ilegal di Magetan yang Rusak Lingkungan

Wednesday, 14 May 2025 - 08:39 WIB

Kapolres Jakarta Utara Imbau Debt Collector Tak Rampas Kendaraan Warga

Wednesday, 14 May 2025 - 08:38 WIB

Kecelakaan Maut di Malang: Toyota Landcruiser Terjun ke Jurang Saat Mengangkut Wisatawan Bromo

Berita Terbaru

Apakah NIK Bisa Berubah? Memahami Aturan dan Kondisi Terkini

Berita

Apakah NIK Bisa Berubah? Memahami Aturan dan Kondisi Terkini

Wednesday, 14 May 2025 - 16:15 WIB

Pendidikan

Apa yang Dimaksud dengan Kearifan Lokal? Berikut ini Jawabannya!

Wednesday, 14 May 2025 - 16:00 WIB

Mengapa Jepang Menyerang Indonesia

Pendidikan

Mengapa Jepang Menyerang Indonesia? Simak Penjelasannya Berikut ini!

Wednesday, 14 May 2025 - 15:54 WIB

Rupiah menguat (Dok. Ist)

Bisnis

Rupiah Menguat Setelah Inflasi AS Lebih Rendah dari Perkiraan

Wednesday, 14 May 2025 - 15:43 WIB